"Jika tanah HGU dialihkan menjadi SHM atau HGB tanpa proses pelepasan dan permohonan baru, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai penyerobotan aset negara."ujar Ganda
Menurut Ganda yang lebih mengkhawatirkan ada iformasi yang beredar menyebut bahwa sertifikat tanah tersebut telah dijadikan jaminan (agunan) ke salah satu bank swasta nasional. Jika benar, hal ini dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau potensi kerugian kepada pihak bank jika status tanah tersebut kelak dinyatakan bermasalah. sebut Ganda
Baca Juga:
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Manaek Hutasoit Gelar Kegiatan Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan
Sementara hasil penelusuran di lapangan terlihat dalam peta bahwa lahan seluas lebih dari 200.000 m² kini terbagi dalam beberapa jenis hak atas tanah:
Hak Milik:
SHM NIB: 01822, luas 8.031 m²
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Upacara Hari Kesaktian Lahirnya Pancasila 2025
SHM NIB: 01823, luas 9.587 m²
SHM NIB: 00133, luas 6.570 m²
Hak Guna Bangunan (HGB):