Kepala Dinas Pertanian Taput, SEY Pasaribu menanggapi temuan ini dengan menyatakan bahwa proyek tersebut sudah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan ini dinilai tidak relevan karena audit BPK hanya berfokus pada aspek administratif dan keuangan, dan tidak secara otomatis menjamin tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dalam perencanaan dan implementasi proyek.
Baca Juga:
Bupati Humbahas Bersama Ketua TP PKK Semangati Siswa Hingga Berhasil Juara 2 Olimpiade Matematika Gasing Nasional
Di lain pihak, Kepala Bidang Dinas Pertanian, Revanus Nababan juga memberikan jawaban yang serupa, seolah-olah mengesampingkan urgensi persoalan ini.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Swakelola, ditemukan bahwa proyek pembangunan Irigasi tanah dalam di lokasi tersebut telah dikerjakan kelompok tani pengguna.
Disebut proyek ini dilaporkan telah selesai, tetapi kondisi fisik di lapangan tidak menunjukkan progres yang sepadan dengan total anggaran sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Percepatan Hilirisasi Komoditas Perkebunan
Kontradiksi antara laporan penyelesaian proyek dan kondisi di lapangan menguatkan dugaan adanya proyek fiktif atau penggelembungan dana.
Atas dasar temuan ini, laporan resmi akan segera diajukan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi atau Kepolisian Daerah Sumut.
Tujuan dari laporan ini adalah untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran negara, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara.