Lebih lanjut ia katakan, namanya juga bisnis barang Ilegal pasti oknum APH tersebut sudah pasang siasat sebelumnya. Disebutkan menjalankan bisnis rokok ilegal selama 1,5 tahun dari situ untung yang pantastis dapat menambah pudi-pundi harta keluarga”, imbuhnya.
Menurut sumber berita yang layak dipercaya tersebut menambahkan, bisnis rokok ilegal menjadi ramai karena dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang tinggi dan keuntungan yang diperoleh sangat fantastis.
Baca Juga:
Komitmen Tano Batak Lestarikan Danau Toba, Tutup TPL di Bonapasogit
“Satu dos itu untungnya Rp2,5 juta itu sudah keuntungan bersih, semakin banyak yang terjual semakin banyak pula keuntungan yang diperoleh”, Ujarnya.
Praktisi hukum Indonesia Arpan Saragi menjelaskan, Pengedar/Penjual Rokok Ilegal Bisa Dijerat Pidana
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Baca Juga:
Penonton Antusias Banjiri Gebyar Tapanuli Utara ke 23 di Lapangan Pacuan Kuda Siborongborong
Sementara itu menurut Arpan, peredaran rokok ilegal yang marak sampai di Taput, Humbahas, sudah berlangsung bertahun-tahun, namun anehnya masih saja luput dari pengawasan Beacukai, Kepolisian, SatPol PP.
“Saat ini di Kabupaten Taput, Humbahas, pengedar atau penjual rokok ilegal berbagai merek tersebut secara terang-terangan menjual kepada kios-kios yang berada di kompleks pasar, desa. Bahkan mempromosikan kepada masyarakat sekitar untuk diuji coba rasanya”, ungkap Arpan.
Lebih lanjut, Arpan menambahkan aturan peredaran rokok sudah ditetapkan dalam pasal 54 Tahun 2007 tentang Cukai yang artinya setiap rokok yang tidak memiliki ijin (ilegal) wajib ditindak oleh pihak yang berwenang.