Bagi pihak Nimrot Munte dan anaknya, ketentuan hukum ini memberikan dasar kuat bahwa pengelolaan jangka panjang seharusnya memiliki kekuatan hukum, apalagi jika dilakukan tanpa interupsi dan dengan niat baik.
Mediasi Gagal: Lahan Ditetapkan Status Quo
Baca Juga:
Pemkab Taput Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Berperan Aktif Perduli Aek Sigeaon
Mediasi yang difasilitasi oleh perangkat desa, aparat Polsek, dan Koramil Garoga pada Sabtu, 19 Juli 2025 tidak menghasilkan titik temu. Karena suasana sempat memanas, aparat memutuskan. Lahan dinyatakan dalam status quo, tidak boleh dikelola oleh kedua belah pihak tersebut.
Pengawasan sementara dilakukan oleh pemerintah desa sebagai pihak netral.
Jika ada pelanggaran, maka akan ditindak secara hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemerintah Tapanuli Utara Pastikan Sekolah Rakyat, Dorong Akses dan Pemerataan Pendidikan
[Redaktur: Tohap Simsremare]