“Kalau dari kami terkait belum keluarnya sertifikat milik warga tersebut kami kurang tahu. Sebab kami hanya sebagai fasilitas yang ketika itu mereka hendak melakukan pengukuran saja, namun bila telah ada kami biasanya di beritahu”, tukasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait belum keluarnya sertifikat yang mereka buat di BPN, Pihak BPN melalui Kasubag TU, bermarga boru Saragi ketika diminta komentarnya Rabu (03/06) dini hari beliau mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan penyeleksian surat-surat tanah yang mereka buat.
Baca Juga:
Pemkab Taput Sukses Gelar Monitoring Serentak 5 Kategori Percontohan PKK Tingkat Provinsi
Sebab kebanyakan dari surat tersebut ada yang dalam kondisi sengketa. Setelah tahap penyeleksian selesai maka pihaknya siap membagikan sertifikat tersebut pada masyarakat.
” Surat-surat asli masih di seleksi, kalau sudah selesai seleksinya bisa langsung kita bagikan, sebab masih banyak yang terdapat kesamaan dan terdapat tanah sengketa”, ungkapnya.
Lebih lanjut warga Jofan Simaremare menjelaskan, hal yang menjadi ironisnya oknum aparat desa minta Rp 300.000/satu surat tapi tidak bertanggung- jawab membebankan lebih awal, sertifikat hingga sampai kapan terbitnya.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Dialog Bersama Masyarakat di Kantor Desa Siraja Hutagalung
“Satu hal juga terjadi di desa saat warga meminta kapan waktunya kami harus menunggu. Kelurahan warga bisa tidak mengerti sampai kapan menunggu, pada hal untuk biayanya Rp300.000/sertifikat sudah dibayarkan, namun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sertifikat tersebut tidak terbit-terbit” sampai kapan, ujarnya.
Tambah warga, “Pihak BPN Tapanuli Utara akan berusaha memberikan pelayanan yang sebaik mungkin dan untuk segera mengeluarkan prona yang di tunggu oleh masyarakat tersebut, ujarnya menirukan suara pihak BPN, namun kata-kata itu istilah masuk dari lubang kuping kanan keluar dari kuping kiri.
Ujarnya mengahiri dengan kesal.
[Editor: Eben Ezer S]