Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang kepala kampung yang disebut Kampung Hoafd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd. Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di negeri/kampungnya.
Mereka tidak menerima gaji dari pemerintah tetapi dari upah pungut pajak dan khusus Negeri Hoofd menerima tiap-tiap tahun upah yang disebut Yoarliykse Begroting. Tugas utama Negeri dan Kampung Hoofd ialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut pajak/blasting/rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Blasting/rodi ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Kontraleur sesudah panen padi.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda Tahun 2026 Piala Ketua KONI Pusat
Mereka menjelaskan dalam sejarah,pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun 1942-1945 struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti, Asistent Resident diganti dengan nama Gunseibu dan menguasai seluruh tanah batak dan disebut Tanah Batak Sitiotio.
Demang-demang Terbeschiking menjadi Guntyome memimpin masing-masing wilayah yang disebut Gunyakusyo. Asisten Demang tetap berada di posnya masing-masing dengan nama Huku Guntyo dan kecamatannya diganti dengan nama Huku Gunyakusyo.
Negeri dan Kampung Hoofd tetap memimpin negeri/kampungnya masing-masing dengan mengubah namanya menjadi Kepala Negeri dan Kepala kampung, ujar M Hutasoit diamini P Tampubolon.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Bersama MPKW Medan–Aceh Adakan Lomba Mewarnai PAUD 2026, Fondasi Lahirkan Generasi Emas yang Kreatif
Menurut mereka dalam sejarah Hindia Belanda bahwa Doloksanggul yang saat ini menjadi ibukota Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ada dalam sejarah kepresidenan Tapanuli dan kenapa bisa pada tahun 2003 daerah tersebut, di ciptakan menjadi ibukota Kabupaten Humbang Hasundutan pada hal menurut sejarah seharusnya di Siborongborong ibukota Kabupaten Humbang.
Harapan warga Humbang kepada pemerintah pusat agar dapat membuka moratorium agar secepatnya dapat diusulkan pemekaran Kabupaten Humbang yang meliputi, Siborongborong, Muara, Sipahutar, Pagaribuan dan Garoga ini lah sebenarnya menurut sejarah kepresidenan Tapanuli daerah Humbang. Tapi dua daerah direkayasa masuk ke wilayah Doloksanggul ya itu Kecamatan Lintongnihuta dan Paraginan pada waktu tahun 2003 di adopsi daerah itu agar dapat memenuhi dan merekayasa sejarah,ujar M Hutasoit diamini L Tampubolon.
[Redaktur: Tohap Simaremare]