TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Atas eksekusi lahan kawasan hutan register 42 Sijaba seluas 300 hektar di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara Dimana warga komplen atas eksekusi yang dilakukan pemkab Taput,dimana keterangan warga, dilokasi eksekusi, bahwa tanah 50 hektar ikut di eksekusi Pemkab Taput, Kamis (11/06/2026).
Hal itu disampaikan Sohahuaon Silaban,Dia menjelaskan bahwa sebagian tanah yang di eksekusi oleh pemkab Taput adalah tanah nenek moyang kami dan dibuktikan surat pada tahun 1932 pada kolonia belanda,ujarnya.
Baca Juga:
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun
"Kami sangat keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh pemkab Taput di kawasan hutan register 42 sijaba,dimana tanah milik nenek moyang kami melalui surat tahun 1932 menyatakan bahwa 50 hektar tanah kami ikut di eksekusi pemkab Taput"ujar Silaban. Harapan kami kepada pemerintah agar duduk bersama untuk membicarakan soal tanah tersebut dan jangan asal eksekusi dan itu namanya penyerobotan,jelasnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) mengeksekusi lahan kawasan hutan Register 42 Sijaba seluas 300 hektare yang selama ini diduga digarap oleh sejumlah warga. Lokasi tersebut berada di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Pemkab Taput menurunkan delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor. Sebagian kawasan yang dieksekusi diketahui telah ditanami pohon pisang dan berbagai jenis tanaman sayuran. Bahkan, terdapat lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga:
Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Tapanuli Utara Bersama DPC Partai Demokrat Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di Tarutung
Eksekusi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, mengatakan kawasan hutan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014.
“Benar, delapan unit alat berat diturunkan ke kawasan hutan Register 42 Sijaba. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Murni menjelaskan, dari total luas kawasan hutan sekitar 300 hektare, sebanyak 100 hektare telah digunakan oleh Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit. Sementara 50 hektare lainnya direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu yang akan dikelola Perseroan Tapanuli Utara.