“Sedangkan sisa sekitar 150 hektare saat ini sedang kami petakan dan pasang penanda agar tidak lagi digarap oleh masyarakat,” katanya. Terkait adanya SHM yang telah terbit di kawasan tersebut, Murni menyebut status sertifikat itu dapat dibatalkan apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan negara
“Untuk SHM yang terbit di kawasan itu, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya. Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat keberatan dari sejumlah warga. Salah satunya Miduk Sihombing yang mengaku lahan milik keluarganya seluas 25 hektare ikut masuk dalam area eksekusi.
Baca Juga:
Sinergi UHC Pemkab Tapanuli Utara Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan
“Saya keturunan Ompu Gustap Sihombing. Kami memiliki surat tanah sejak tahun 1960. Namun lahan kami ikut dieksekusi. Kami berharap Bupati Taput dapat memperhatikan persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang kami,” katanya. Keberatan serupa juga disampaikan H. Hutasoit. Ia mengaku membeli lahan dari keluarga Sihombing pada 2015 dengan nilai Rp15 juta. Namun belakangan diketahui lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 42 Sijaba.
“Saya merasa dirugikan karena memiliki dokumen jual beli yang lengkap. Namun ternyata tanah yang saya beli masuk kawasan hutan. Saya akan membuat laporan dugaan penipuan ke polisi,” ujarnya.Fernando
[Editor: Eben Ezer S]