TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) hari pertama mengeksekusi lahan kawasan hutan Register 42 Sijaba seluas 50 hektar dari luas seluruhnya 300 hektare yang selama ini diduga digarap oleh sejumlah warga. Lokasi tersebut berada di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Prov Sumut, pada Rabu (10/06/2026)
Dalam pelaksanaan eksekusi, Pemkab Taput menurunkan delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor. Sebagian kawasan yang dieksekusi diketahui telah ditanami pohon pisang dan berbagai jenis tanaman sayuran. Bahkan, terdapat lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Eksekusi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI, diikuti dinas kehutanan, dan BPN.
Baca Juga:
Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Jalin Sinergi Strategis dengan Dua Yayasan Konservasi
Bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, mengatakan kawasan hutan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014. “Benar, delapan unit alat berat diturunkan ke kawasan hutan Register 579 Sijaba. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Murni menjelaskan, dari total luas kawasan hutan sekitar 300 hektare, sebanyak 100 hektare telah digunakan oleh Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit. Sementara 50 hektare lainnya direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu yang akan dikelola Perseroan Kabupaten Tapanuli Utara (Perseroda)
“Sedangkan sisa sekitar 150 hektare saat ini sedang kami petakan dan pasang penanda agar tidak lagi digarap oleh masyarakat,” katanya. Terkait adanya SHM yang telah terbit di kawasan tersebut, Murni menyebut status sertifikat itu dapat dibatalkan apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan negara.
Baca Juga:
Forkopimda Taput Sambut Kedatangan Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak
“Untuk SHM yang terbit di kawasan itu, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya. Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat keberatan dari sejumlah warga. Salah satunya Miduk Sihombing yang mengaku lahan milik keluarganya seluas 25 hektare ikut masuk dalam area eksekusi.
“Saya keturunan Ompu Gustap Sihombing. Kami memiliki surat tanah sejak tahun 1960. Namun lahan kami ikut dieksekusi. Kami berharap Bupati Taput dapat memperhatikan persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang kami,” katanya.
Keberatan serupa juga disampaikan H. Hutasoit, Silaban, Lumbantoruan, mereka mengaku membeli lahan dari keluarga yang mengimas lahan tersebut pada tahun 2015 dengan nilai berpariasi Rp15 juta sampai Rp 30 juta. Namun belakangan diketahui lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 42 Sijaba.
“Saya merasa dirugikan karena memiliki dokumen jual beli yang lengkap. Namun ternyata tanah yang saya beli masuk kawasan hutan. Saya akan membuat laporan dugaan penipuan ke polisi,” ujarnya. Sebelumnya, dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Register 42 Sijaba telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kepala desa di sekitar kawasan bahkan mendesak pihak kehutanan, Pemkab Taput, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang kawasan hutan seluas sekitar 310 hektare tersebut.
Menanggapi hal itu, Melvi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara saat dikonfirmasi Media, Jumat (5/6/2026), mengatakan pihaknya belum memiliki data terkait dugaan terbitnya sertifikat di kawasan hutan tersebut.
“Terhadap dugaan kawasan hutan yang telah memiliki sertifikat di Sijaba, belum terdapat data dan informasi terkait hal tersebut. Perlu dipastikan terlebih dahulu lokasi sertifikat yang dimaksud. Selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat untuk pengecekan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengukuran ulang kawasan hutan Register 42 Sijaba, Melvi menjelaskan bahwa penetapan tata batas kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. “Untuk memastikan apakah suatu lokasi berada di dalam kawasan hutan atau tidak, silakan berkoordinasi dengan KPH yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Wilayah XII Tarutung, Andri Sihotang, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan hutan Register 42 Sijaba.
[Editor: Eben Ezer S♧