TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Terkait dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di areal kawasan hutan register 42 Sijaba, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat dan bahkan para kepala desa disekitar kawasan hutan juga mendesak agar pihak kehutanan, Bupati Taput dan BPN untuk melakukan pegukuran kembali kawasan hutan sijaba dengan luas 310 hektar. Tapi sampai saat ini tidak ada respon dugaan terbinya SHM di lokasi kawasan hutan Sijaba.
Menanggapi hal itu, Melvi bagian Lingkungan Hidup Kehutanan Sumatra Utara, saat dihubungi Media, Jumat (5/6/2026) terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan Hutan sijaba Siborongborong. Dia menjelaskan, "Terhadap dugaan kawasan hutan yang telah memiliki sertifikat di Siijaba, belum terdapat data dan informasi terkait hal dimaksud. Terhadap lokus sertifikat yang disebutkan perlu kepastian lokasi sesuai sertifikat yang ada. Selanjutnya dapat berkoordinasi dengan pemangku wilayah dalam hal ini KPH setempat untuk pengecekan dan informasi lokasi tersebut" ujar Melvi
Baca Juga:
Pangdam I-BB Bersama Bupati Tapanuli Utara Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI
Saat ditanya, kapan pihak kehutanan dan BPN untuk melakukan pegukuran kembali lokasi kawasan hutan register 42 Sijaba seluas 310 hektar?. Melvi menjelaskan untuk melakukan tata batas kawadan hutan sijaba adalah kewenangan kementerian kehutanan, untuk kepastian lokasi apakah berada di kawasan hutan atau tidak bisa berkoordinasi dengan KPH.
"Tolong dihubungi KPH yang menangani lokasi kawasan itu, dan kemungkinan yaang menangani itu adalah KPH 4 atau KPH 12", ujar Melvi. Sementara Andri Sihotang Kepala UPT KPH 12 Tarutung terkait dugaan terbinya SHM di lokasi kawasan hutan registe 42 Sijaba di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, belum memberikan tanggapan.
[Editor: Eben Ezer S]