TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Jimmi Sianturi Warga Desa Pariksabungan Kecamatan Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak pemerintah Tapanuli Utara segera membayarkan ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara Silangit. "Kami berharap pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera membayarkan ganti rugi lahan untuk pembangunan dan perluasan Bandara Internasional Silangit," kata Jimmi Sianturi saat berada di Silangit, Senin (22/06/202).
Ia mengatakan, sejak 2005 lalu pemerintah telah berjanji akan membayarkan ganti rugi atas lahan milik masyarakat yang akan dibebaskan di bandara Internasional Silangit. Namun Jimmi Sianturi mengatakan, sampai saat ini pembayaran ganti rugi lahan seluas dari luas 1684 meter belum lunas dan dijanjikan pemerintah akan dibayarkan tersebut tak kunjung direalisasikan. Sementara bandara Silangit sudah berfungsi 25 tahun.
Baca Juga:
Youth Camp Tarutung 2026 Resmi Digelar: Menyalakan Iman Membentuk Karakter dan Mempersiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
" Apabila belum dibayarkan maka Jimmi Sianturi akan kembali mengambil alih lahan tersebut." Jimmi berharap pemerintah melakukan penyelesaian bukan debat, ujarnya. Jimmi Sianturi, Pemkab Taput Tahun 2005 telah membayarkan sebagian ganti rugi tanah saya di Bolok A Apron II Bandara Silangit yang belum dibayar di Blok B
Jimmi Sianturi melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang, kepada Media terkait pintu masuk apron II bandara Silangit sebagian tanah lokasi apron II adalah milik klien saya sesua data bukti pembayaran tahun 2005 oleh Pemkab Taput di blok 7 A kepada jimmi Sianturi yang jadi persoalan sampai saat ini suda 25 tahun sebagian lagi tanah klien saya di blok 7 B belum ada biaya ganti rugi dari Pemkab Taput, makanya kami surati pihak angkasa pura II agar lokasi tanah yang belum di ganti rugi agar di kosongkan,Ujarnya
Menurut Sinar dimana klien saya memasang plang ditanah yang belum di ganti rugi pihak Pemkab tiba tiba Satpol PP membongkar dan merusak plang itu pada Sabtu kemarin (20/6/2026), atas tindakan itu telah kita laporkan Sekda Taput kepolres atas perintah pegerusakan plang yang dipasang klien saya
Baca Juga:
Kabag Hukum Pemkab Taput, Areal Bandara Silangit yang Disewakan Kepada Angksa Pura II Milik Pemkab Taput Diklaim Warga Miliknya
"Sesuai data data dari Jimmi Sianturi bahwa nomor persil blok 7A dengan luas lahan 1.686 M2 telah pernah di bayarkan atau di ganti rugi tahun 2005 tapi sampai saat ini suda 25 tahun sebagaian tanah klien saya di blok B pintu masuk apron II Bandara silangit belum juga dibayarkan oleh Pemkab Taput,sehingga kami membuat surat kepada pihak Angkasa pura II agar bangunan yang ada diatas lahan kami agar dikosongkan" Ujar Sinar Bintang Aritonang.
Dia menjelaskan sesuai data bahwa pemkab telah memberikan ganti rugi dan yang telah dibayarkan tahun 2005 kepada nama pemilik lahan untuk perluasan Bandara silangit, Hisar Sianturi, Fulkan Tampunolon, Estonia Sianturi, Rutson Sianturi, Malang Sianturi dan Jimmi Sianturi, pertanyaan kenapa pemkab Taput tidak mau membayarkan ganti rugi di lokasi blok 7 B pintu masuk Bandara Silangit kepada klien saya,Ujar Sinar.
Menurut Sinar permasalahan ini akan terus kami perjuangkan agar pihak pemkab dapat Membayarkan ganti rugi tanah miliknya kepada klien saya.Klien saya mendukung keberadaan bandara Silangit untuk percepatan pembangunan dan bukan menghalangi tapi yang klien saya mereka tuntut adalah sisa tanah miliknya yang belum di ganti rugi.Kejelasan harus ada dari pemkab Taput agar jangan tercipta persoalan yang bisa mengganggu keberadaan Bandara Silangit itu, Jelasnya
Sebelumnya, seorang warga Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Jimmi Sianturi, mengklaim sebagian lahan di area pintu masuk Apron II Bandara Silangit merupakan miliknya dan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut. Atas dasar klaim itu, Jimmi melayangkan surat kepada pihak Angkasa Pura II yang berisi permintaan agar dilakukan pemindahan dan pengosongan bangunan maupun barang yang berada di kawasan portal pintu masuk Apron II.
Menanggapi surat tersebut, pihak Angkasa Pura II kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput). Pada Sabtu (20/6/2026), Pemkab Taput yang dipimpin Sekretaris Daerah turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Taput, Marito Simanjuntak, mengatakan pertemuan tersebut dihadiri pihak Angkasa Pura II, Jimmi Sianturi, unsur Polres, Kodim, serta pemerintah daerah. "Dalam pertemuan itu kami menegaskan bahwa kepemilikan lahan Bandara Silangit oleh Pemkab Taput sah dan legal. Lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah dan merupakan barang milik negara yang dikelola Pemkab Tapanuli Utara," ujar Marito, Minggu (21/6/2026)
Menurutnya, Pemkab Taput tidak mengakui klaim yang disampaikan Jimmi Sianturi karena yang bersangkutan belum dapat menunjukkan secara jelas lokasi atau koordinat tanah yang disebut belum dibayar. Marito menjelaskan sebagai pemilik lahan, pemkab memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan aset, terlebih Bandara Silangit merupakan objek vital nasional.
"Dalam pertemuan itu, Jimmi Sianturi tetap bersikeras bahwa tanahnya belum dibayar. Namun, ketika diminta menunjukkan letak dan batas tanah yang dimaksud, ia tidak dapat menjelaskannya secara rinci,". Ia menambahkan, Jimmi hanya menunjukkan fotokopi dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dokumen tersebut tidak memuat titik koordinat yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan. "Karena itu, menurut kami dokumen tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pengakuan atas klaim yang disampaikan," ujarnya
Pemkab Taput juga menyarankan agar Jimmi menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki bukti yang sah dan kuat terkait kepemilikan lahan dimaksud. "Jika memang memiliki dasar hukum yang kuat, silakan mengajukan gugatan melalui pengadilan. Sesuai ketentuan hukum, pihak yang mengklaim suatu hak wajib membuktikan dalil yang disampaikannya," ucap Marito. Usai pertemuan, Pemkab Taput melakukan penertiban dengan mencabut dua plang yang dipasang oleh Jimmi Sianturi di area bandara serta membersihkan sekitar enam batang pohon pisang yang ditanam di lokasi tersebut.
Humas Bandara Silangit, Malarini, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut karena Angkasa Pura II hanya berstatus sebagai penyewa lahan. "Untuk informasi yang lebih detail, silakan berkoordinasi dengan Pemkab Taput karena dalam hal ini kami hanya sebagai penyewa lahan," tuturnya.
[Editor: Eben Ezer S]