TAPUT.WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara Kijo Sinaga melaksanakan rapat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) di Kantor PT SMI, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Senin (28/04/2025).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas permohonan restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dan 2021 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Turut hadir secara langsung Direktur dan Senior Vice President PT SMI, Faaris Pranawa dan Hatta Muttaqin, sementara perwakilan dari Kemendagri dan Kemenkeu mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom.
Baca Juga:
Herbet Sianipar Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Medan, Terbitnya SHM Dilahan Berdirinya Bangunan Milik Hara Sihombing
Dalam paparannya, Bupati JTP Hutabarat menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Kabupaten Tapanuli Utara menerima pinjaman PEN sebesar Rp319,2 miliar pada tahun 2020 dan Rp70,2 miliar pada tahun 2021.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat kewajiban pemenuhan belanja wajib dan mengikat. Hingga April 2025, Pemkab Tapanuli Utara telah merealisasikan pembayaran pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp128,5 miliar dan pembayaran pinjaman tahun 2021 sebesar Rp42,9 miliar.
"Sejalan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, ruang fiskal kami menjadi semakin terbatas. Rasio cakupan layanan utang (DSCR) Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025 hanya sebesar 0,99 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 2,5 persen yang disyaratkan," ujar Bupati.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Tinjau Lokasi Bencana Putingbeliung di Desa Hutagalung dan Desa Simamora
Bupati Taput Dr.JTP Hutabarat ajukan permohonan retrukturisasi pinjaman ke Pemerintah Pusat dan PT SMI
Untuk itu, Bupati mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan PT SMI dengan rincian:
1. Pokok pinjaman PEN tahun 2020 direstrukturisasi dengan penundaan pemotongan DAU dari Mei hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pembayarannya pada tahun 2026.