TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Berdasarkan informasi terbaru beredar per Maret 2026, ratusan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatra, termasuk di beberapa daerah di Sumatra Utara (Sumut), memang disinyalir atau telah ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kabupaten Tapanuli Utara memiliki Dapur yang memiliki Serifikat Laik Higene Sanitase (SLHS) 15 dapur dari total 38 dapur. Hal ini menjadi sorotan publik, bagaimana 38 dapur, yang memiliki SLHS hanya 15 dapur untuk melayani MBG untuk 241 desa, 11 kelurahan, di Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung, Targetkan Pelayanan Prima
Di Tapanuli Utara (TAPUT) dari total 38 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, hanya 15 yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, sebanyak 30 SPPG saat ini beroperasi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, Sevenris CD Butarbutar, mengatakan SPPG yang belum memiliki sertifikat tersebut untuk sementara ditutup sesuai instruksi Badan Gizi Nasional.
“Saat ini jumlah titik SPPG di Kabupaten Tapanuli Utara ada 38. Yang beroperasi 30 dan yang sudah memiliki SLHS baru 15 SPPG. Sedangkan yang belum memiliki SLHS saat ini kita tutup sesuai surat perintah Badan Gizi Nasional,” ujar Butarbutar saat dihubungi Mistar, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Pelantikan Ephorus dan Sekjen GPKB: Pemkab Taput Harapkan Perkuat Nilai-nilai Kebangsaan dan Toleransi
Sevenris menjelaskan, untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) kepada Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan melalui IKL, termasuk pengambilan sampel air serta makanan yang diolah atau dimasak. Sampel tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Medan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi standar, maka Dinas Kesehatan atau DPMPTSP akan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).