TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Sumatera Utara angkat bicara terkait beredarnya isu percakapan yang menyebut dugaan Kepala SMK Negeri 1 Siborong-borong melakukan aktivitas dugem bersama seorang karyawan CV TIA.
Ketua DPW LIDIK Sumatera Utara, J. Frist Manalu, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut marwah dunia pendidikan serta integritas pejabat publik di lingkungan sekolah. “Kepala sekolah bukan sekadar pejabat administratif, tetapi figur teladan bagi siswa, guru, dan masyarakat. Jika benar seorang kepala sekolah terlibat dalam aktivitas hiburan malam yang tidak mencerminkan etika seorang pendidik, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tegasnya pada Selasa (10/3/2026).
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung, Targetkan Pelayanan Prima
Menurut J. Frist Manalu, perilaku aparatur sipil negara harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta perilaku yang mencerminkan nilai moral dan etika jabatan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN diwajibkan menjaga kehormatan, martabat, serta citra institusi pemerintah, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Apabila perilaku yang dilakukan terbukti mencederai kehormatan jabatan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan.
Lebih lanjut, J. Frist Manalu juga mengingatkan bahwa tenaga pendidik wajib mematuhi prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut menegaskan bahwa guru maupun pimpinan satuan pendidikan harus menjunjung tinggi kode etik profesi, moral, serta keteladanan bagi peserta didik.
Baca Juga:
Pelantikan Ephorus dan Sekjen GPKB: Pemkab Taput Harapkan Perkuat Nilai-nilai Kebangsaan dan Toleransi
Dalam konteks ini, DPW LIDIK Sumut juga meminta Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak tinggal diam terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta Ketua PGRI Tapanuli Utara sebagai representasi organisasi profesi guru untuk turut bersikap tegas menjaga marwah profesi pendidik. PGRI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah dan guru tetap menjaga etika, integritas, serta citra baik dunia pendidikan,” ujarnya.
DPW LIDIK Sumut juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Apabila terbukti benar, pihaknya meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.