TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Siborongborong tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tapi masi beroperasi tanpa pegawasan Badan Giji Nasional (BGN)
SPPG itu beralamat di desa Paniaran II Siborongborong Taput penagggung Jawab SPPG Moes Devin JTP Rajagukguk dan di desa Sitabotabo penaggung jawab SPPG Regina Rona Silaban.
Baca Juga:
Dari 38 SPPG Hanya 15 di Tapanuli Utara Miliki Sertifikat Higiene
Sementara pemilik SPPG desa Paniaran II, Jimran Manalu saat dihubungi Tim, Rabu (11/3/2026)seputar sertifikat SLHS SPPG belum ada tapi masi beroperasi,menurut Manalu bahwa surat dari BGN tidak ada disampaikan kepada kami dan saat ini SPPG kita masi proses IKL-PS.
"Jelas sampai saat ini belum ada surat dari BGN kepada kami untuk menghentikan proses SPPG sampai saat ini"Ujar Manalu
Sementara penaggung jawab SPPG desa Sitabotabo, Regina Rona Silaban saat dihubungi Mistar di kantornya dengan gaya arogan dengan megeluarkan kata kata, "Mana surat tugas mu biar saya memberikan keterangan sambil menghubungi Korwil BGN Sumut bermarga Lubis", dan Regina setelah koordinasi dengan Korwil, Regina menunjukkan WA koorwil agar jangan dilayani informasi megenai SPPG. Ujar Regina sambil meminta surat tugas dari Wartawan.
Baca Juga:
Pelantikan Ephorus dan Sekjen GPKB: Pemkab Taput Harapkan Perkuat Nilai-nilai Kebangsaan dan Toleransi
Regina juga megakui bahwa SPPG desa Sitabotabo belum memiliki SLHS, saat ditanya kenapa masi beroperasi itu semua instruksi koorwil BGN Sumut, ujarnya
Sevenris CD Butarbutar, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit SPPG Tapanuli Utara, Rabu (11/3/2026) terkait SPPG yang belum memiliki SLHS masih beroperasi. Menurut Butarbutar itu laporan Korwil BGN Sumut lah itu pak. Korwil pun gak ada Informasi kepada kami, mana mana saja titik SPPG yang akan dibangun dan yang baru 'running'
Saat ditanya tentang SLHS SPPG desa Sitabotabo belum kita keluarkan salinanya, karena masih dalam pemeriksaan sampel dan baru dikirim ke Labkesda
Menurut Butarbutar bahwa penutupan sementara SPPG yang tidak memiliki SLHS itu adalah wewenang BGN Sumut, ujarnya.
Sementara Koorwil BGN Sumut,Syah Manan Lubis saat dihubungi Mistar seputar SPPG yang tidak memiliki SLHS masih ada beroperasi dua SPPG di Desa Paniaran II dan Desa Sitabotabo, belum memberikan jawaban.
[Editor: Eben Ezer S]