TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) inisial "NN" (Periode 2014 - 2024) kuasai tanah masyarakat adat diberbagai tempat di Bonapasogit Taput dengan cara mengatas namakan Ibu Kandungnya "BS" dan kroni kroninya. Hal itu disampaikan,ketua umum PPPN (Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Ganda Tampubolon,Kamis (25/6/2026)
Dia menjelaskan bahwa "Bupati Taput dua periode ini, untuk dapat menguasai tanah masyarakat dengan cara membuat surat Keputusan Perlindungan Masyarakat hukum adat. Sebenarnya cara ini merupakan tipu muslihat kepada masyarakat adat dengan menggunakan wewenang dan sarana jabatan bupati yang melekat padanya.
Baca Juga:
Pemkab Taput Tekankan Pembinaan Karakter dan 5 Pesan Emas pada Jambore Nasional HKBP
Sebagian tanah yang dikuasai di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara seluas 1 ha yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ibu Kandungnya "BS". Tanah 1 ha tersebut merupakan milik Efendy Rajagukguk dari 15 ha. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan dia selaku bupati harus di usut secara hukum.
Bahkan selain tanah Efendy Rajagukguk adalagi tanah hutan Pramuka di desa Pohantonga - Silangit Kecamatan Siborongborong seluas 20 ha. Dan diduga dikuasai seluas 6 ha dibuat atas nama Ibunya. Konyolnya jalan menuju lahan tersebut ada dibangun jalan aspal yang sumber dananya dari proyek PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) TA 2021. Data akuratnya semua sudah kita kumpulkan untuk kita laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. Ujar Ganda.
Bahkan ada lagi tanah adat di Kecamatan Siatas Barita dan di Kecamatan Purbatua Kabupaten Taput yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan puluhan hektar. Semuanya sudah kita kumpulkan dan sudah saya konfirmasi kepada pengetua adat setempat. Sebutnya
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Taput Amankan 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Berhasil di Sita.
Jadi jika pun ada bantahannya yang menyebut tidak mengetahui lokasi tanah tersebut, itu adalah bohong besar. "Agar terang benderang masalah siapa mafia tanah adat didaerah Taput, sebaiknya ATR/BPN memeriksa status kepemilikan tanah yang bertopengkan penetapan "Perlindungan masyarakat hukum adat" diberbagai desa se- Taput yang ditandatangani "NN" selaku Bupati Taput, masa itu.
Penetapan inilah instrumen untuk memuluskan niatnya menguasai tanah masyarakat adat Taput melalui kroni kroni dan keluarganya" ujar Ganda Tampubolon seraya menyebut tidak surut dan tidak gentar dengan ancaman "NN" akan menempuh keranah hukum.
Ketua Umum PPPN itu membeberkan, dengan adanya PERBUB (Peraturan Bupati) yang ditandatangani NN tentang perlindungan masyarakat hukum adat, yang salah satunya di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara seluas 648.08 ha berbatasan dengan tanah milik Efendy Rajagukguk seluas 15 ha.
Tanah Efendy Rajaguguk seluas 15 ha itu dibuktikan dengan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang ditandatangani Kepala Desa, Camat dan sudah dituangkan dalam suatu akta oleh Notaris. Tanah seluas itu tidak masuk akal dalam register sebagaiman keterangan dari pihak Kehutanan yang telah kita konfirmasi'.
Ironisnya. Ganda Tampubolon, ironisnya 1 ha menjadi tanah milik BS ibu kandung mantan bupati itu diatas tanah milik Efendy Rajaguguk. Bahkan saat ini sudah didirikan dua unit rumah. Sudah dilakukan berbagai upaya dengan menempuh jalur hukum tahun 2022
"Dengan mengumpulkan bukti surat, saya menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke Polres Taput. Berdasarkan bukti dan laporan yang kami ajukan, akhirnya pemilik sertifikat seluas 1 ha yakni BS diundang ke Polres Taput. Sudah tujuh kali untuk dimintai keterangan namun tidak pernah datang. Ada apa itu. Maka sekarang kita ungkap lagi masalah ini", ujar Ganda
Sementara mantan bupati Taput NN melalui pesan Wathsaap nya menyebut, pernyataan Ganda Tampunolon itu semua tidak benar."Tanah Pramuka sama sekali tidak saya ketahui dimana itu. Chek dulu ke BPN atau kades siapa pemilik tanah itu,"Coba chek ke ATR/BPN, siapa pemiliknya). Kenapa Ganda Tampubolon keluargaku dan kroni jadi pemilik tanah lokasi pramuka itu, ujar NN
Saat ditanya tentang tanah milik orang tua BS ada 1 hektere di dusun Arsam Bolak Desa Hutaginjang Muara, dulu itu mau diberikan Ulos nasoraburuk mau dikasih kepada kami. Tetapi ibu dan keluarga, tidak mau hal seperti itu karena masih menjabat bupati, kesannya jadi gratifikasi. Tanah akhirnya dibeli ibu.
Saat mau buat sertifilat, tanah itu ternyata masuk kawasan hutan. Kita pertanyakan itu kepada pihak keluarga Rajagugukguk. Dan ibu minta uangnya kembali, atau tidak juga ngak masalah. Klu memang sudah habis terpakai. Tetapi kemudian, kalau saya tidak salah. Mereka marga Rajaguguk mengganti lokasi tanah itu, jauh dari tempat semula dan bukan kawasan hutan lagi, ujar NN.
[Editor: Eben Ezer S]