TAPUT WAHANANEWS, Siborongborong -
Mantan terpidana kasus pengrusakan dan pencurian kayu pinus di Jln Sadar Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Darwis Hutabarat dkk dilaporkan ke Polda Sumut dengan kasus menggunakan surat palsu sehingga warga terprovokasi.
Baca Juga:
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara
"Mantan terpidana Darwis Hutabarat dkk sudah pernah di jatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan oleh PN (Pengadilan Negeri) Tarutung tahun 2007 dengan kasus pengrusakan dan pencurian kayu pinus di tanah milik DR Capt Anthon Sihombing. Dan sekarang para mantan terpidana ini dilaporkan ke Poldasu dengan kasus pemalsuan surat dan objeknya sama yakni tanah bersertifikat milik DR Capt Anthon Sihombing.
Merusak dan mencuri kayu pinus serta mendirikan rumah kayu diatas tanah tersebut. Kasus ini sudah sangat patut menjadi perhatian serius untuk ditangani secara hukum yang berlaku oleh Polda Sumut. Apalagi terlapor Darwis Hutabarat dkk tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Mantan terpidana ini selalu menggunakan surat palsu tersebut untuk memprovokasi warga untuk menyerobot paksa tanah milik DR Capt Anthon Sihombing. Kami minta agar Polda Sumut membuat surat panggilan lagi kepada terlapor. Nampaknya mereka mereka ini tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku di Negeti ini. Tidak ada yang kebal hukum" ujar Pengacara H Hamonangan Rambe, kepada "Wartawan, Kamis (23/07/2026) di Tarutung.
Baca Juga:
Terkait Pemberitaan PAD Bandara Silangit, Mantan Bupati Taput Tuding Berita Itu Titipan Atau Sudah Dibayar
Rambe menyebut, LP pemalsuan surat tersebut, terus dipantau perkembangannya di Polda Sumut. Dan sampai saat ini terlapor Darwis dkk tidak pernah nongol di Polda. Sementara kliennya yakni pelapor Amir PH Nababan adik kandung DR Capt Anthon Sihombing beserta para saksi sudah memberikan keterangan di Polda Sumut, ujar H Hamongan Rambe mantan Panitera PT (Pengadilan Tinggi) Sumut dan mantan Sekretaris PN Tarutung itu.
Dalam putusan PN Tarutung No 279/Pid.B/2007/PN - TRT tersebut, disebutkan terdakwa Darwis dkk ditahan di Rutan (rumah tahanan) Tarutung dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Para terdakwa Darwis dkk bertempat di Jln Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong - Taput, melakukan perbuatan dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa mendatangi tanah/ ladang tempat saksi Tiodora boru Lumbantoruan dan ditempat itu menebangi pohon pinus dan pohon anti api.
Dalam putisan PN Tarutung itu,disebutkan, copy ataupun surat putusan pengadilan yang dijadikan mengkleim tanah tersebut tanah kakek para terdakwa/terpidana sudah dinyatakan Pengadilan Negeri Tarutung tidak ada sama sekali. Tanah tersebut terus dikuasai pemiliknya yaitu Tiodora boru Lumbantoruan (ibu kandung DR Capt Anthon Sihombing).