Dalam putusan PN Tarutung itu juga disebutkan, berkas perkara yang disebutkan oleh Penasihat Hukum para tersakwa Darwis dkk sebagai dasar kepemilikan hak para terdakwa sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Tarutung tidak ada alias hilang sehingga objek tanah tersebut tidak diketahui letak dan batas batasnya. Karenanya para terdakwa yang menyatakan bahwa tanah itu adalah milik Kakeknya adalah TIDAK BERALASAN HUKUM Dikaitkan dengan fakta hukum bahwa tanah tersebut secara terus menerus dikuasai oleh Tiodora boru Lumbantoruan (Ibu kandung DR Capt Anthon Sihombing).
Sementara DR Capt Anthon Sihombing menyebut, surat yang selalu ditunjukkan Darwis Hutabarat dkk itu, sudah beberapa kali dinyatakan oleh Pengadilan tidak ada. "Jadi secara hukum sudah dianggap palsu, makanya Darwis Hutabarat, Bukti Nababan dkk dilaporkan ke Polda Sumut Pemalsuan surat. Dan sudah membuat resah masyarakat di Taput khususnya di bonapasogit Siborongborong.
Baca Juga:
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara
Ini orang harus secepatnya ditangkap ataupun diproses hukum sehingga tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat. Kita sudah lama punya sertifikat hak milik, mereka (Darwis Hutabarat dkk) hanya menggunakan surat palsu.
Apa apaan ini. Siapapun dibelakang orang ini, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Saya tau dan saya duga keras para mantan terpidana ini (Darwis Hutabarat dkk) ada dibelakangnya, mantan Bupati Taput dua periode Drs NN bersama abangnya yang sekarang Politisi di senayan"ungkap Anthon Sihombing Dewan Pakar Partai Golkar itu.
Sementara LP Pemalsuan surat ke Polda Sumut dengan nomor STT LP/B/424/III/2026/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 14 Maret 2026 dengan pelapor Amir PH Nababan. Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa syrat yang diduga palsu digunakan terlapor Darwis Hutabarat dkk untuk mengkleim menyerobot tanah serta mengambil kayu dilokasi milik DR Capt Anthon Sihombing. Kerugian materil yang dialami pemilik tanah diperkirakan mencapai rp 2,3 miliyar.
Baca Juga:
Terkait Pemberitaan PAD Bandara Silangit, Mantan Bupati Taput Tuding Berita Itu Titipan Atau Sudah Dibayar
Pengacara H Hamonangan Rambe sebagai kuasa hukum pelapor menyebut, penyidiki sudah memeriksa para saksi Hotbin Simaremare, DR Capt Anthon Sihombing, Ganda Nababan serta telah mendatangi tempat kejadian perkara di Jln Sadar Siborongborong - Taput, didampingi aparat setempat. Namun hingga kini terlapor Darwis dkk belum pernah hadir memberi keterangan,ujarnya.
[Editor: Eben Ezer S]