TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Pihak Bandara Silangit sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan rincian PAD selama 10 tahun, terkait rincian PAD Bandara Silangit, hanya jawaban dari pihak Bandara, nilainya sama dengan yang diberikan rincian Pemkab Taput.
Humas Bandara Silangit, Khitaro saat dihubungi tim Madia ini, Selasa (11/8/2016) terkait rincian PAD bandara selama 10 tahun, nilainya sama dengan yang diberikan Pemkab, karena setiap pembayaran PAD dilakukan melalui TF langsung kerekening Pemkab tanpa menjelaskan rincian yang di transfer ke rekening pemkab Taput. "Ya sama rincian PAD yang diberikan pemkab Taput karena kita sistim transfer". Ujar Khitaro
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Berbelitbelit, Diminta Jaksa Tapanuli Utara Desak Usut PAD Bandara Silangit Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Kabid BPKBP, Guber Batubara menjelaskan, rincian PAD dari Angkasa Pura II (APP) Bandara Silangit, antara lain:
Sewa tanah sejak 2016 - 2018 Rp271.863.300,2019 2026 Rp. 813.520.000,
Pajak Parkir sejak 2016 - Juni 2026 Rp1.548.816.846.
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Tahun 2014 sampai 2024 Diduga Di Korupsi Sebesar Rp 5 Milirad
Pajak air tanah sejak 2023 -Juni 2026 Rp. 47.784.479,
PBB 2019-2025 Rp. 1.784.265.200, ujarnya.
Kalau kita konfirmasi Humas Bandara Silangit bahwa PAD Bandara ke pemkab sebesar Rp 102 juta/tahun diluar PAD parkir dan air. Kalau kita tanya keterangan dari bagian aset Pemkab Taput, Josua Hutabarat menyebut bahwa PAD Taput dari Bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp 643 juta, tapi tidak menyebut perincian sumber PAD itu