TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - PPPN (Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Taput, meminta Kasatgas anti mafia tanah, Brigjen Pol. Arief Rahman berantas praktik mafia tanah di daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang diduga keras melibatkan mantan Bupati Taput dua periode Dr "NN".
"Kami meminta Kasatgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik mafia tanah didaerah Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga melibatkan mantan Bupati Taput dua periode 2014 - 2024 Drs "NN" dengan menggunakan jabatannya banyak menguasai tanah masyarakat adat di berbagai tempat di Bonapasogit Taput, Ujar Ketua PPPN Taput Ganda Tampubolon, pada Minggu (12/07/2026)
Baca Juga:
Pemkab Taput Berkomitmen dalam Digitalisasi Bansos Diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan
Ganda Tampubolon menambahkan, "kami sudah turun kelapangan mengumpukan bukti, ada puluhan hektar di Kecamatan Siatas Barita, Simangumban dan Purbatua - Taput. Dugaan ditujukan kepada mantan Bupati Taput Drs "NN" (Periode 2014 - 2024) kuasai tanah masyarakat adat dan hutan adat sudah memegang data lengkap.
Dia itu selaku mantan bupati menguasai tanah diberbagai tempat di Bonapasogit Taput dengan cara mengatas namakan keluarga. Seperti atas nama Ibu kandungnya "BS", ada atas nama abangnya dan kroni kroninya. Ini jelas sudah kategori praktik mafia tanah. Kami meminta agar ketua satgas mafia tanah untuk turun tangan memberantas mafia tanah di Taput yang melibatkan mantan bupati Taput "NN".
Dia menyebut, Drs "NN" untuk menguasai tanah masyarakat dengan cara membuat surat keputusan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebenarnya cara ini merupakan tipu muslihat kepada masyarakat adat dengan menggunakan wewenang dan sarana jabatan bupati yang melekat padanya, ungkanya.
Baca Juga:
Mantan Bupati Taput NN, "Saya Sudah Mewariskan Banyak Harta Buat Pemda dan Rakyat Taput
Ganda Tampubolon membeberkan, sebagian tanah yang dikuasainya ada di desa Hutaginjang Kecamatan Muara seluas 1 ha yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ibu Kandungnya "BS". Tanah 1 ha tersebut merupakan milik Efendy Rajagukguk dari 15 ha.
Hutan Pramuka di desa Pohan Tonga - Silangit Kecamatan Siborongborong seluas 6 hektar dikuasai dari seluas 20 hektar diduga atas nama Ibunya. Jalan menuju lahan tersebut ada dibangun jalan aspal yang sumber dananya dari proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2021.
Sebut Ganda milik keluarga NN tersebut di Kecamatan Siatas Barita dekat Salib Kasih lebih kurang 20 hektar. Di Kecamatan Simangumban dan Kecamatan Purbatua berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki ratusan hektar. "Penguasaan tanah masyarakat adat ini terjadi saat NN menjabat Bupati Taput. Mantan bupati Taput dua periode ini saat itu membuat surat perlindungan masyarat hukum adat menyangkut tanah tanah adat yang statusnya ada di hutan register 44.