Untuk penguasaan tanah adat di Kecamatan Siatas Barita dan di Kecamatan Purbatua Kabupaten Taput yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan puluhan hektar tersebut. Semuanya informasi didapat lansung dari pengetua adat setempat.
Jadi jika pun ada bantahannya yang menyebut tidak mengetahui lokasi tanah tersebut, itu adalah bohong besar. Maka sebaiknya dilaporanlah nanti kita ungkap semuanya. Dia harus diusut" ujar Ganda Tampubolon.
Baca Juga:
Pemkab Taput Berkomitmen dalam Digitalisasi Bansos Diapresiasi Ketua DEN Luhut Pandjaitan
Dia mengatakan, agar terang benderang masalah siapa mafia tanah adat didaerah Taput, sebaiknya ATR/BPN memeriksa status kepemilikan tanah yang bertopengkan penetapan "Perlindungan masyarakat hukum adat" diberbagai desa se- Taput yang ditandatangani Drs "NN" selaku Bupati Taput, saat itu. Penetapan inilah instrumennya untuk memuluskan niatnya untuk menguasai tanah masyarakat adat Taput melalui kroni kroni dan keluarganya", ujar Ganda Tampubolon
Seraya menyebut tidak surut dan tidak gentar dengan ancaman "NN" akan menempuh keranah hukum. Ketua Umum PPPN, Ganda Tampubolon membeberkan, dengan adanya Peraturan Bupati yang ditandatangani "Drs NN" tentang perlindungan masyarakat hukum adat, yang salah satunya di desa Hutaginjang, Kecamatan Muara seluas 648.08 ha berbatasan dengan tanah milik Efendy Rajagukguk seluas 15 ha.
Tanah Efendy Rajaguguk seluas 15 ha itu dibuktikan dengan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang ditandatangani Kepala Desa, Camat dan sudah dituangkan dalam suatu akta oleh Notaris. Tanah seluas itu tidak masuk akal dalam register sebagaimana keterangan dari pihak Kehutanan yang telah kita konfirmasi'.
Baca Juga:
Mantan Bupati Taput NN, "Saya Sudah Mewariskan Banyak Harta Buat Pemda dan Rakyat Taput
Ironisnya, sebut Ganda Tampubolon, 1 ha menjadi tanah milik "BS" ibu kandung mantan bupati Drs NN diatas tanah milik Efendy Rajaguguk. Bahkan saat ini sudah didirikan dua unit rumah. Sudah dilakukan berbagai upaya dengan menempuh jalur hukum namun tidak berhasil karena yang dilawannya adalah Bupati Taput. Dan akhirnya tahun 2022 Efendy Rajaguguk bersama Keluarganya menyerahkan permasalahan tanah ini kepada PPPN.
"Dengan mengumpulkan bukti surat, saya menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Polres Taput. Berdasarkan bukti dan laporan yang kami ajukan, akhirnya pemilik sertifikat seluas 1 ha yakni "BS" diundang ke Polres Taput. Sudah tujuh (7) kali diundang untuk dimintai keterangan namun tidak pernah datang. Maka sekarang perlu diungkap lagi masalah ini, karena Efendy Rajagukguk sudah sakit sakitan keluar masuk rumah sakit", ujar Ganda Tampubolon.
Dia menyebut, ketika chek lokadi tanah bersama Polisi Polres Taput, ratusan massa sengaja didatangkan. Bahkan ada oknum menutup akses jalan menuju tanah Efendy Rajaguguk dengan membuat plang pakai gembok. Pemkab Taput membangun jalan tahun 2023 diatas tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Efendy Rajagukguk, sebagai pemilik asli.