TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Sekelompok wartawan yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput. Saat menikmati Kopi Robusta di Kedai Kopi Asli Siborongborong, Rabu (24/12/2025).
Desakan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan kebijakan pengelolaan kerja sama media dan biaya rilis berita yang dinilai tidak transparan, tidak adil, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kalangan insan pers.
Baca Juga:
Kedatangan Pangdam I/BB di Bandara Silangit Disambut Hangat Bupati Taput
Para wartawan menilai Kominfo Taput sebagai perangkat daerah yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan media justru dinilai belum menjalankan fungsi tersebut secara profesional dan terbuka.
Ketidakjelasan aturan, perbedaan perlakuan, hingga dugaan lemahnya sistem verifikasi media disebut menjadi sumber keresahan di kalangan wartawan lokal.
Salah satu wartawan Tapanuli Utara, Fulkan Tampubolon dari media Pristiwa News, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap pola dan mekanisme yang diterapkan Kominfo Taput, khususnya terkait pengaturan biaya rilis berita.
Baca Juga:
Bupati Taput Sambut Baik Kunjungan Dua Menteri di Taput
Ia menilai regulasi yang dibuat terkesan berubah-ubah, tidak memiliki standar baku, serta tidak disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh wartawan.
“Aturan soal biaya rilis berita ini terkesan suat-suat peraturan. Tidak jelas dasar hukumnya apa, dan penerapannya pun tidak sama kepada semua wartawan,” tegas Fulkan Tampubolon kepada wartawan WAHANANEWS.CO, ucapnya.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, terdapat dugaan perlakuan berbeda atau pilih kasih terhadap media tertentu. Ia menyebut hanya wartawan atau media tertentu yang mendapatkan perhatian lebih, sementara wartawan lain yang aktif meliput dan memberitakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara justru merasa diabaikan seperti Jaurat Jurnal yang sering aktif memberitakan kegiatan pemerintah kabupaten.