TAPANULI UTARA.WAHANANEWS.CO - Siborongborong, Tim WAHANANEWS.CO, Tapanuli Utara temukan ada dugaan tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara miliaran rupiah pada proyek pembangunan jaringan irigasi air tanah dalam.
Proyek tersebut berada di sejumlah kecamatan di Tapanuli Utara, salah satunya Desa Paniaran, Desa Lumban tongatonga, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Usai Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Langsung Retreat ke Magelang
Tak tanggung, dari anggaran miliaran rupiah, pada proyek tersebut negara dirugikan. Selasa (14/1/2024).
Tim WAHANANEWS.CO, saat melaksanakan monitoring terhadap sejumlah proyek irigasi air tanah dalam tanaman pangan di beberapa desa di Tapanuli Utara, yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Pertanian tahun 2024.
Bahkan proyek pembangunan irigasi air tanah dalam tersebut terdaftar sebagai paket pekerjaan swakelola yang selanjutnya dilaksanakan oleh Satker non vertikal tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air pada perladangan warga.
Baca Juga:
Diduga Asal Nempel, Proyek Lapen di Desa Bahal Batu 3 Sumber Dana Desa Tahap 2 Keluh Warga.
"Informasi yang dihimpun, total anggaran proyek itu miliaran rupiah terletak di sejumlah areal pertanian Kabupaten Tapanuli Utara sejak tahun 2024. Sebelumnya Tim WAHANANEWS.CO telah meminta keterangan terhadap 3 orang KSB dan Kabid saranaprasarana dinas pertanian Tapanuli Utara, Revanus Nababan. Termasuk data titik letak proyek tersebut.
"Kesimpulannya melihat kondisi proyek dilapangan, diduga temuan indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan/ atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengalami kerugian keuangan negara alias korupsi.
Proyek pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan tahun 2024 yang diduga ladang korupsi oknum pejabat.