Lebih lanjut menjelaskan, pos pos pengalokasiannya dimana diberbagai lokasi telah dibangun beberapa jalan baru tanpa diketahui sumber dana yang digunakan sebagaimana pembuatan jalan baru di Desa Hutaginjang menggunakan tanah Efendi Rajagukguk tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik tanah, jalan baru menuju tanah hutan tanaman pramuka seluas 20 ha terletak di Jetun Silangit Desa Pohantonga Kecamatan Siborongborong dan di beberapa tempat lain. Dengan adanya Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang perlindungan Hukum masyarakat adat Tapanuli Utara melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara.
Ganda Tampubolon meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan usut tuntas siapa pemilik tanah masyarakat dan status tanah hutan Pramuka 20 hektar serta tanah seluas, 1,5 hektar masuk ke asset negara? . Sepanjang pemerintahan NN dua periode marak masalah tanah, jelasnya.
Baca Juga:
Buntut Video Viral Diduga Hisap Sabu, Anggota DPRD Nias Barat "SAG" Dilaporkan ke BK
Sementara kepala desa Pohantonga, A Siahaan terkait 20 hektare lokasi PT Alami Angro Industri menjelaskan pada saat itu di jaman Bupati Taput REN bahwa status lokasi itu adalah HGU, tapi saat ini suda terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dilokasi 20 hektare, Ini perlu dipertanyakan, ujarnya
Sementara dua mantan Bupati Taput REN dan NN ketika dihubungi terkait dugaan peggelapan tanah dari HGU menjadi SHM dan juga terkait 1,5 hektare milik keluarga NN, kedua mantan Bupati itu belum memberikan jawaban.
[Editor: Eben Ezer S]