TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS, Honorer atau Kontrak. Semua insan guru adalah pahlawan, dalam arti ikut mencerdaskan anak bangsa untuk meraih prestasi. Begitu besar dan mulianya jasa guru.
Hidup itu tidak selamanya indah, kadang diwaktu indah dan ceria bias berubah redup, tanpa kita sadari. Demikian halnya menjadi nasib guru kontrak, tidak selamanya beruntung, jika pada saat bertugas ada sesuatu yang kurang pada profesi ini akibatnya fatal. itulah yang dialami oleh guru honorer yang berinisial (ES)
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke 79 di Tarutung
Insiden pemecatan sepihak guru honorer di SD Negeri 176343 Hariara Silaban menarik dikaji dari prespektif kewenangan. Apakah kepala sekolah memiliki kewenangan memecat guru honorer atau tidak.
Pemecatan sepihak Guru SD Negeri 176343 Hariara Silaban oleh Kepala Sekolah Rouli Sianturi sebenaranya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017)
Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas dipasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Rumah Baru Ephorus Emeritus Pdt Robinson Butarbutar
Jika kepala sekolah SD Negeri 176343 Hariara Silaban (RS) melakukan pemecatan terhadap guru honorer, maka kasek telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan istilah hukum adminstrasi negara disebut dengan “Detournement de povoir”. (A’an Efendi :2019).
Yang dapat mengangkat dan memberhentikan Guru adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang yaitu Pejabat Pembina kepegawaian atau Kepala Dinas Pendidikan yang diberi wewenangan. Kasek tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer.