Pemecatan sepihak yang melampaui batas ini akan menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Kepala sekolah tidak pernah berfikir jika keputusannya bisa dilakukan upaya hukum, untuk menguji keabsahan pemecatan apakah sah atau tidak.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke 79 di Tarutung
Kasek harus memanggil guru honorer yang tidak hadir idealnya menurut aturan adalah tiga kali (3) untuk mengetahui sebab ketidak hadirannya. Apalagi saat itu guru SD Negeri 176343 Hariara Silaban dalam keadaan kekurangan.
Seandainya jikapun yang bersangkutan tidak datang, maka tugas kepala sekolah bukan memecat, tapi mendatangi bila perlu tidak menurunkan derajat dan harga diri, justru dalam konsep beragama itu adalah perbuatan yang terpuji.
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara diminta selayaknya dengan memanggil Kepala sekolah bersama guru honorer tersebut, sebagai jalan keluar terbaik dan perlu diapresaisi. Walaupun Kasek tetap pada pendiriannya sendiri, melawan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Rumah Baru Ephorus Emeritus Pdt Robinson Butarbutar
Kasek jika tidak puas dengan solusi Kepala Dinas tersebut, silakan datangi Bagian Hukum Pemerintah Tapanuli Utara, tanyakan bagaimana sesungguhnya prosedur pemecatan guru honorer apakah ada tahapannya atau cukup dengan cara yang simpel langsung dipecat selesai.
Negara ini yang dibangun oleh pendiri republik ini adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Semuanya harus melalui tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Kasek tidak boleh menentukan sepihak terhadap proses pemecatan guru honorer.
Didalam PP No. 6 Tahun 2018 Tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah diatur dalam pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5), tidak ada satu pasalpun Kasek memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer. (silakan dibaca dan disimak PP No 6 Tahun 2018).