Salah satu solusi persoalan guru honorer yangdipecat melalui forum guru honorer untuk mendatangi DPRD sebagai lembaga repsentasi rakyat, tempat untuk mengadu persoalan rakyat, agar permasalahan dapat difasilitasi dan tidak saling merugikan satu dengan yang lain.
Oleh sebab itu, diminta DPRD Tapanuli Utara melalui komisi terkait untuk memanggil kepala sekolah SD Negeri 176343 Hariara Silaban yang telah memecat guru honorer tanpa prosedur hukum yang jelas. Rumah tangga saja memiliki aturan yang jelas, apalagi institusi pemerintah.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke 79 di Tarutung
Kalau kepala sekolah tetap pada pendiriannya langkah hukum selanjutnya adalah menguji keputusan kepala sekolah pada lembaga peradilan, apakah keputusannya sah atau tidak.
Tentu efek dominonya ada pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara jika dilakukan proses hukum.
Saat ini seharusnya semua pihak ikut menjaga stabilitas Kabupaten Tapanuli Utara menjadi daerah yang aman tentram, damai. Salah satu diantaranya adalah menjaga dan mengamankan keputusan pemerintah daerah oleh seluruh aparatur pemerintah daerah.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Rumah Baru Ephorus Emeritus Pdt Robinson Butarbutar
Jadi jangan berfikir habis dipecat tidak ada masalah, sehingga kedepan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara perlu lebih selektif mengangkat pejabat yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Tapanuli Utar yaitu penempatan sesuai dengan kompetensinya the right man on the right place.
Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemeritah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD (pasal 1 angka 1PP No.48 Tahun 2005).
Dengan demikian Kepala Sekolah SD Negeri 176343 Hariara Silaban harus memahami dan membaca regulasi yang terkait dengan tenaga honor, demi terwujudnya sekolah yang ramah, sekolah aman, sekolah yang unggul.