TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Berdasarkan pencarian informasi terkini hingga awal Maret 2026, tidak ditemukan laporan berita arus utama (mainstream) atau viral yang secara spesifik menyoroti isu "percakapan oknum kepala sekolah SMKN berisi pembicaraan dugem" di media sosial dalam rentang waktu terdekat.
Meskipun isu spesifik tersebut tidak muncul dalam hasil pencarian, ada beberapa kejadian terkait oknum kepala sekolah (kepsek) SMKN inisial JHD dengan pasangan nya salah satu Karyawan CV TIA berinisial L yang viral karena kasus moral/etik lainnya
Sungguh tragis wajah dunia pendidikan saat ini, dimana harusnya para guru dan kepala sekolah wajib memberikan contoh yang baik, justru diduga melakukan tindakan senonoh tak bermoral. Dan kali ini juga bukan rahasia umum lagi jika seorang oknum kepala sekolah berinisial JHS dan seluruh jajaran Wilayah IX Cabdin SMA/SMK telah mengetahui semua.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Sosialisasi Akuntablitas Pengelolaan Dana Desa
Menurut, sumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, bahwa kejadian Dugem antara JHS dan Karyawan CV TIA yg berinisial L memang benar dan itu sudah lama. Sedangkan di lingkungan Pendidikan Wilayah IX SMA/SMK tempat mereka mengajar semuanya sudah pada tahu dan paham.
Menurut informasi yg beredar, pasangan dugem oknum salah satu kasek SMK Negeri di kabupaten Taput sudah di keluarkan dari perusahaan tempat nya bekerja
“Persoalan bau tak sedap tentang isu Dugem oknum Kasek JHS, SMK Negeri 1 Siborongborong dengan oknum Karyawan CV TIA berinisial L baru kali ini mendengar isu tersebut.
Untuk itu, di Cabdin Pendidikan Wilayah IX sudah diisukan media ini, namun pihak Cabdin Wilayah IX bidang pembina dan pengawasnya mengatakan, tetapi nanti kami tanyakan ke yang bersangkutan,” ujarnya. Kamis (05/03).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Terima Penghargaan Reformasi Hukum dan Layanan Hukum Daerah
Sementara, Arfan Saragi selaku Advokasi juga mengungkapkan, bahwa jika nantinya benar ada kepala sekolah SMK Negeri 1 Siborongborong JHS dan Karyawan CV TIA, L maka hukuman yang setimpal adalah pemecatan.
“Iya kalau itu betul – betul terjadi iya harus dipecat dong,” kata Arfan pada media ini lewat telepon genggamnya saat dimintai tanggapannya, Kamis (05/03/2026).
Sebab, kata dia tidak pantas jika seorang kepala sekolah yang dikenal pahlawan tanpa tanda jasa dimana dia harusnya memberikan contoh baik kepada anak didiknya dan masyarakat luas malah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mencoreng institusi pendidikan kita hari ini. Jangan-jangan saat mereka melakukan dugem mengkonsumsi narkoba, dan melakukan perzinahan ini tidak lagi menunjukkan kerakter guru sebagai pendidik.
“Dan saya pun siap jika diminta menjadi kuasa hukum oleh suami sah atau istri sah dari para pelaku dugem oknum kepala sekolah dan Karyawan CV TIA L bukan suami istri tersebut,” tukas Arfan.