TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, diminta untuk membayarkan gaji ribuan tenaga honorer yang telah diberhentikan sejak 21 Maret 2025 lalu.
Sesuai hasil audiensi bupati dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut), gaji yang dibayarkan periode Januari-Maret 2025.
Baca Juga:
Bupati Taput Tinjau Jembatan Ambruk Tahun 2024 di Kelurahan Pasar Siborongborong
"Kita melakukan surat edaran untuk memberhentikan ribuan honorer di Pemkab Taput berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dan dasar itu kita melakukan audiensi dengan pihak BPKP dan BPK untuk koordinasi soal pembayaran gaji mereka," tutur Jonius, Sabtu (5/4/2025).
Mempedomani Surat Edaran (SE) Nomor 800/032915-3.2.1/II/2025 Tentang penyelesaian Pegawai non ASN atau nama lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Bupati Taput Rumahkan 2.000 Honorer, BKPSDM: Tanggung Jawab Kadis
"Soal ribuan para honorer yang diberhentikan juga kita pertanyakan kepada pihak BPKP dan BPK ini sebagai catatan untuk disampaikan pada Mendagri dan Menpan RB. Mudah-mudahan ada respon dan pertimbangan dari pihak Menpan RB nantinya," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Bora Siborongborong Salurkan Bantuan Korban Pasca Kebakaran Rumah Warga di Kecamatan Muara
Jonius juga mengungkapkan adanya kemungkinan besar terhadap pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal ini, tergantung dari kemampuan keuangan dari Pemkab Taput.
"Tergantung dan melihat keuangan kita," ucapnya mengakhiri.
[Editor: Eben Ezer S]