TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG-Penyidikan Proyek pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) tahun anggaran 2020 terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mencuatnya dugaan korupsi pada proyek pembangunan LPJU dengan nilai kontrak sekitar Rp 13 Miliar atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Taput.
Baca Juga:
Kapolres Taput Bersama Insan Pers Berbakti Sosial di Panti Jompo dan Asuhan Siborongborong
Kajari Taput melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roi Baringin Tambunan, Jumat (31/01/2025).
Roi membenarkan pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. "Anggarannya dari dana PEN tahun 2020, hingga saat ini sudah ada 35 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangannya," ujar Roi.
Dia menyebutkan dari 35 orang yang diperiksa sebahagian dari dinas Perumahan Permukiman (Perkim) yang menjadi satker proyek tersebut. "Kita telah panggil baik kuasa pengguna anggaran, seluruh PPK maupun perencana bahkan penyedia barang dan jasa ," terangnya. Roi mengatakan pihaknya telah turun diseluruh titik 15 kecamatan untuk melihat langsung lokasi perletakan hingga fisik proyek LPJU tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diminta Serahkan Pengelolaan Bandara Silangit ke BUMN dan Angkasa Pura
Lebih lanjut Roi mengungkapkan bahwa pertengahan nopember tahun lalu kita cek fisik bersama tim ahli, ada 15 penyedia dengan 73 kontrak dari total pagu Rp 13 miliar pembangunan LPJU tersebut. Nah dari cek fisik bersama tim ahli diduga ada penyimpangan sehingga terdapat dugaan kerugian uang negara sekitar 1 miliar rupiah. Selain itu, Roi mengatakan sedang melakukan penafsiran nama kegiatan tersebut secara aturan karena di judul disebutkan pembangunan LPJU.
"Kalau kita buka di Peraturan Menteri mengenai LPJU dan LPJK sangat jauh dengan yang dibangun melalui dana PEN, tapi kita pastikan lagi. Tapi saat ini kita sedang panggil auditor dari BPKP agar menaksir angka pasti nilai kerugian negara, nanti kita kabari lagi,"ujarnya. Selain itu juga banyak yang janggal ditemukan saat proses perencanaan hingga pembangunan lampu jalan tersebut dimulai dari lokasi yang kurang tepat hingga spesifikasi barang maupun kabelnya.
Akibatnya sejumlah tiang harus dibongkar karena berada diruas bahu jalan nasional, selain itu juga saat membangun tidak meminta ijin kepada pemilik tanah. "Nah, hal-hal yang seperti itu nantinya turut menjadi acuan ketidak profesionalan saat melakukan perencanaan sehingga ada potensi merugikan keuangan negara ditambah outputnya kepada masyarakat secara luas,"terangnya.