TAPANULI UTARA.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Sidoras desa Sitampurung Kecamatan Siborong-borong dengan nilai penawaran 1,2 Miliar yang dikerjakan oleh CV Nabaru Tama menjadi sorotan dan bahkan pembahasan sejumlah warga desa Sitampurung dan Pasar Siborong-borong. Dimana kegiatan tersebut dikerjakan asal jadi, dan tambal sulam.
"Entah apa yang dikerjakan pada Rehabilitasi jaringan Irigasi Sidoras. Kita melihat hanya pintu pembuangan airlah yang baru, selainnya semua tambal sulam, dan tidak ada pembongkaran pada bangunan lama. Paling menghabiskan anggaran untuk Rehabilitasi paling besar 200 juta, sementara anggaran 1,2 Miliar".sebut warga saat berada di ladangnya kepada kru media.
Baca Juga:
Kapolres Taput Bersama Insan Pers Berbakti Sosial di Panti Jompo dan Asuhan Siborongborong
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2 BAJA) Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu dilokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sidoras mengatakan,"Negara sudah cukup besar dirugikan disini apabila kita melihat dari segi fisik yang dikerjakan. Recana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan kontrak sudah kita pegang, dan semua kegiatan fisik yang sudah dikerjakan ini menyimpang yang sudah direncanakan BB pada spesifikasi di kontrak".
Ada indikasi dugaan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak kontraktor, dan dapat kita katakan dugaan ini sangat kental persekongkolan ini. "masa fisik kegiatan senilai 1,7 Miliar begitu, itu PPK'nya Rickson M Tamba, perlu dipertanyakan, bahkan pantas diseret kemeja hukum itu, pasalnya banyak kegiatan 'nya amburadul", geram Djonggi Napitupulu.
Irigasi Sidoras kiri dan kanan dikerjakan CV Nabaru Tama di desa Sitampurung sisoal warga sekitar proyek.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diminta Serahkan Pengelolaan Bandara Silangit ke BUMN dan Angkasa Pura
Lanjut Djonggi, kita telah komunikasi dengan Kepala Dinas PUTR Tapanuli Utara Dalan Simanjuntak, beliau katanya masih sedang berada di Medan dirumah keluarganya, dan katanya sudah diperintahkan anggotanya ke lokasi kegiatan. Dalan mengatakan bahwa kegiatan Rehabilitasi jaringan Irigasi masih ada masa perawatannya selama 2 tahun. Dengan tersentak saya menanyakan,"masa pemeliharaan selama 2 tahun diatur dimana itu ?".tanya Djonggi kepada Dalan Simanjuntak.
Untuk itu, kita akan segera menyurati Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara serta Kontraktor CV Nabaru Tama yang beralamat di jalan T D Pardede Kecamatan Tarutung. Dimana anggaran Rehabilitasi jaringan Irigasi D I Sidoras menggunakan uang Negara, Kepala Dinas maupun PPK harus bertanggungjawab, ujar Djonggi Napitupulu dengan tegas.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sidoras yang dikerjakan asal jadi mengatakan,"akan segera kita cek ke lokasi kegiatan Rehabilitasi jaringan Irigasi Sidoras".