TAPANULI UTARA.WAHANANEWS.CO, Beredar data penyetor fee proyek dari kegiatan anggaran Rp 326.679.000.000,00, pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 dari sejumlah instansi di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara. Bahkan nilai penyetoran fee paling terendah dengan nilai puluhan juta.
Pada data yang beredar, beberapa perusahaan yakni, CV DRS dengan nilai pagu kegiatan 1,2 Miliar dan setor fee 155 juta, CV GS dengan nilai pagu 1Miliar dengan bayar fee 144 juta, dan CV BSS dengan pagu 834 juta setor fee 123 juta.
Baca Juga:
Kapolres Taput Bersama Insan Pers Berbakti Sosial di Panti Jompo dan Asuhan Siborongborong
Menanggapi hal itu Djonggi Napitupulu mengatakan, melihat data dan daftar penyetor fee dan nama perusahaan yang mengerjakan sejumlah kegiatan dari pinjaman PEN. Aparat Penegak Hukum (APH) sepantasnya sudah dapat menetapkan tersangka atas penyetoran fee proyek tersebut, ujarnya lewat telepon genggamnya Senin (10/02/2025).
Buku catatan diduga, buku bukti tanda stor fee proyek PEN 2020
Jonggi, “Jelas dari sesuai data sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka, dimana dari data itu, ada nama mantan Ketua DPRD Tapanuli Utara disana, dengan nilai kegiatan sebesar 714 juta dengan nilai setor fee proyek 103 juta. Begitu juga dengan sejumlah perusahaan lain”, jelas Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diminta Serahkan Pengelolaan Bandara Silangit ke BUMN dan Angkasa Pura
Mantan Bupati Tapanuli Utara Dr Drs Nikson Nababan, saat dikonfirmasi atas beredarnya data penyetor fee proyek, apakah sepengetahuan dari mantan Bupati ?
“Sampai berita dimuat, Dr Drs Nikson Nababan, belum memberikan jawaban”.
[Redaktur: Tohap Simaremare]