TAPUT.WAHANANEWS.CO, Bandara Silangit yang terletak di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, kini turun kelas dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Salah satu alasan utama pergeseran status tersebut adalah status kepemilikan lahan dan landasan bandara yang masih dalam bentuk hak sewa antara Pemkab Tapanuli Utara dan pengelola bandara.
Hal ini dikatakan Kepala Bandara Silangit, Ardon Marbun bahwa bandara ini bisa berkembang lebih lanjut apabila Pemkab Taput menyerahkan lahan bandara secara murni untuk dikelola oleh BUMN dan Angkasa Pura.
Baca Juga:
Kapolres Taput Bersama Insan Pers Berbakti Sosial di Panti Jompo dan Asuhan Siborongborong
"Hingga saat ini, bandara Silangit masih mengontrak lahan milik Pemkab Taput dengan biaya sewa sebesar Rp100 juta per tahun, belum termasuk biaya parkir dan air," katanya, Senin (17/2/25).
Selama ini, sambungnya Bandara Silangit masih sewa-menyewa dengan Pemkab Taput, dan pihaknya pernah menawarkan pada masa Bupati Nikson Nababan untuk menyerahkan pengelolaan bandara ke BUMN dan Angkasa Pura dengan tujuan pengembangan lebih lanjut.
''Namun permohonan tersebut ditolak,” ujar Ardon.
Baca Juga:
8,7 Miliar Kegiatan Dinas PUTR TA 2024 Dinilai Tidak Becus, Diduga Sebahagian Anggaran Menutupi TGR Sebelumnya.
Ardon menambahkan bahwa jika pengelolaan bandara diserahkan sepenuhnya kepada BUMN dan Angkasa Pura, pengembangan bandara akan lebih leluasa dan dapat menunjang kemajuan daerah. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting mengingat potensi Bandara Silangit sebagai pintu gerbang menuju Tapanuli Utara dan sekitarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Pariksabungan, Magatur Tampubolon, juga menyarankan Pemkab Taput untuk memberikan hak pengelolaan lahan bandara kepada pihak BUMN dan Angkasa Pura agar tidak terhambatnya pengembangan bandara.
Tampubolon mengingatkan bahwa jika pengelolaan tetap berada di Pemkab Taput, pembangunan bandara bisa terhambat dan, dalam skenario terburuk, bandara Silangit bisa ditutup.