Humas Bandara Silangit, Khitaro, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak bandara menyewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara seluas 124 hektare dengan nilai sewa sebesar Rp100 juta per tahun. Menurut Khitaro, angka tersebut hanya mencakup pembayaran sewa lahan dan belum termasuk kontribusi dari sektor parkir maupun penggunaan air.
"Kami dari pihak Bandara Silangit hanya membayar sewa lahan sebesar Rp100 juta per tahun untuk lahan seluas 124 hektare. Nilai itu di luar pembayaran parkir dan penggunaan air," ujarnya saat dihubungi Media ini.
Baca Juga:
SMPN 1 Siborong-borong Undang Para OrangTua Siswa Baru, Dorong Program Sai Tapaias
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, Josua Hutabarat, menyebutkan total PAD yang diterima Pemkab Taput dari Bandara Silangit pada 2025 mencapai Rp643 juta. "Pada tahun 2025, PAD yang kami terima dari Bandara Silangit sebesar Rp643 juta," kata Josua, Kamis (16/7/2026).
Saat dimintai penjelasan mengenai rincian sumber penerimaan tersebut, Josua mengatakan data lebih lengkap berada di Bidang Pendapatan. "Silakan ditanyakan kepada Kabid Pendapatan karena mereka yang mengetahui rincian penerimaan dari Bandara Silangit. Yang saya ketahui, total PAD pada 2025 sebesar Rp643 juta," ujarnya.
Media juga menghubungi sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapanuli Utara, termasuk Bincar Siagian dan Benni Pea. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai rincian sumber PAD tersebut.
Baca Juga:
Perbedaan Data PAD Bandara Silangit Disoal Warga, Pengamat Minta Aparat Telusuri
Hal serupa disampaikan Sekretaris DPRD Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare. Ia menyarankan agar informasi mengenai PAD Bandara Silangit dikonfirmasi langsung kepada instansi yang menangani pendapatan daerah.
Menanggapi adanya perbedaan informasi tersebut, pengamat ekonomi Jonson Sianturi menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan rincian PAD yang berasal dari Bandara Silangit, termasuk dari sewa lahan, parkir, dan penggunaan air.
Menurut Jonson, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan atau pencatatan penerimaan daerah selama beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.