Sebelumnya. Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Guber Batubara, menjelaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkab Taput dari PT Angkasa Pura II (AP II) Bandara Silangit selama periode 2016 hingga 2026 mencapai Rp4.466.249.825.
"Ya, sesuai data yang ada pada kami melalui transfer, PAD AP II Bandara Silangit yang diterima mulai tahun 2016 sampai 2026 sebesar Rp4.466.249.825," ujar Guber kepada Mistar, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
APH Ditantang Nyalinya, Guber Batubara Kabid BPKPD Taput, PAD Bandara Silangit Tahun 2016 Sampai 2026 Hanya Rp 4 Miliard
Ia merinci, PAD tersebut berasal dari beberapa sumber. Untuk sewa tanah pada periode 2016 hingga 2018 sebesar Rp271.863.300, sedangkan periode 2019 hingga 2026 sebesar Rp813.520.000.
Selanjutnya, PAD dari sektor parkir sejak 2016 hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.548.816.846. Kemudian PAD dari pajak air tanah sejak 2023 hingga Juni 2026 sebesar Rp47.784.479
Sementara itu, PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp1.784.265.200. "Total PAD yang diterima dari Bandara Silangit selama 10 tahun sebesar Rp4.466.249.825," jelas Guber.
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Berbelitbelit, Diminta Jaksa Tapanuli Utara Desak Usut PAD Bandara Silangit Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Terpisah, Humas AP II Bandara Silangit, Malarini Pakpahan, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan rincian PAD yang disetorkan kepada Pemkab Taput karena masih harus meminta data kepada kantor regional.
"Kalau data terkait rincian PAD dari Bandara Silangit, kami membutuhkan waktu karena harus menyurati pihak regional terlebih dahulu untuk meminta datanya," ujar Malarini.
Sebelumnya, Anggota DPRD Taput, Reguel Simanjuntak, pada Senin (20/7/2026), menyinggung besaran PAD Bandara Silangit yang disebut mencapai sekitar Rp644 juta per tahun. Menurutnya, jika dikalkulasikan selama 10 tahun, nilainya dapat mencapai lebih dari Rp6 miliar.