TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Mantan terpidana kasus pengrusakan dan pencurian kayu pinus di Jln Sadar Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong - Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, inisial DH dkk dilaporkan ke Polda Sumut dengan kasus menggunakan surat palsu sehingga warga terprovokasi.
Hal itu dikatakan Pengacara H. Hamonangan Rambe, SH. MH, dalam keterangan pers diterima WahanaNews.co, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
Dijelaskan, mantan terpidana DH dkk sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tarutung tahun 2007 dengan kasus pengrusakan dan pencurian kayu pinus di tanah milik DR Capt Anthon Sihombing.
Sekarang para mantan terpidana ini dilaporkan ke Poldasu dengan kasus pemalsuan surat dan objeknya sama yakni tanah bersertifikat milik DR Capt Anthon Sihombing yang diserobot, merusak dan mencuri kayu pinus serta mendirikan rumah kayu diatas tanah tersebut.
Kasus ini sudah sangat patut menjadi perhatian serius untuk ditangani secara hukum yang berlaku oleh Polda Sumut. Apalagi terlapor Darwis Hutabarat dkk tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Misteri Dunia Paralel dalam Perspektif Sains, Benarkah Ada Alam Semesta Lain?
Mantan terpidana ini selalu menggunakan surat palsu tersebut untuk memprovokasi warga untuk menyerobot paksa tanah milik DR Capt Anthon Sihombing.
"Kami minta agar Polda Sumut membuat surat panggilan lagi kepada terlapor. Nampaknya mereka mereka ini tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku di Negeri ini. Tidak ada yang kebal hukum," kata Hamonangan Rambe.
Rambe menyebut, LP pemalsuan surat tersebut, terus dipantau perkembangannya di Polda Sumut. Dan sampai saat ini terlapor Darwis dkk tidak pernah nongol di Polda.