Sementara kliennya yakni pelapor Amir PH Nababan adik kandung DR Capt Anthon Sihombing beserta para saksi sudah memberikan keterangan di Polda Sumut," kata Rambe, mantan Panitera Pengadilan Tinggi Sumut dan mantan Sekretaris PN Tarutung itu.
Dalam putusan PN Tarutung NO. 279/Pid.B/2007/PN - TRT tersebut, disebutkan terdakwa Darwis dkk ditahan di Rutan (rumah tahanan) Tarutung dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
Para terdakwa Darwis dkk bertempat di Jln Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong - Taput, melakukan perbuatan dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa mendatangi tanah/ ladang tempat saksi Tiodora boru Lumbantoruan dan ditempat itu menebangi pohon pinus dan pohon anti api.
Dalam putusan PN Tarutung itu,disebutkan, copy ataupun surat putusan pengadilan yang dijadikan mengkleim tanah tersebut tanah kakek para terdakwa/terpidana sudah dinyatakan Pengadilan Negeri Tarutung tidak ada sama sekali.
Baca Juga:
Misteri Dunia Paralel dalam Perspektif Sains, Benarkah Ada Alam Semesta Lain?
Tanah tersebut terus dikuasai pemiliknya yaitu Tiodora boru Lumbantoruan (ibu kandung DR Capt Anthon Sihombing).
Dalam putusan PN Tarutung itu juga disebutkan, berkas perkara yang disebutkan oleh Penasihat Hukum para tersakwa Darwis dkk sebagai dasar kepemilikan hak para terdakwa sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Tarutung tidak ada alias hilang sehingga objek tanah tersebut tidak diketahui letak dan batas batasnya.
Karenanya para terdakwa yang menyatakan bahwa tanah itu adalah milik kakeknya adalah tidak beralasan hukum dikaitkan dengan fakta hukum bahwa tanah tersebut secara terus menerus dikuasai oleh Tiodora boru Lumbantoruan (Ibu kandung DR Capt Anthon Sihombing).