Sementara DR Capt Anthon Sihombing menyebut, surat yang selalu ditunjukkan Darwis Hutabarat dkk itu, sudah beberapa kali dinyatakan oleh Pengadilan tidak ada.
"Jadi secara hukum sudah dianggap palsu, makanya Darwis Hutabarat, Bukti Nababan dkk dilaporkan ke Polda Sumut Pemalsuan surat. Dan sudah membuat resah masyarakat di Taput khususnya di bonapasogit Siborongborong. Ini orang harus secepatnya ditangkap ataupun diproses hukum sehingga tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat. Kita sudah lama punya sertifikat hak milik, mereka (Darwis Hutabarat dkk) hanya menggunakan surat palsu. Apa apaan ini. Siapapun dibelakang orang ini, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Saya tau dan saya duga keras para mantan terpidana ini (Darwis Hutabarat dkk) ada dibelakangnya, mantan Bupati Taput dua periode Drs NN bersama abangnya yang sekarang Politisi di senayan," ungkap Anthon Sihombing Dewan Pakar Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Sorotan Hinca Panjaitan
Sementara LP Pemalsuan surat ke Polda Sumut dengan nomor STT LP/B/424/III/2026/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 14 Maret 2026 dengan pelapor Amir PH Nababan.
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa syrat yang diduga palsu digunakan terlapor Darwis Hutabarat dkk untuk mengkleim menyerobot tanah serta mengambil kayu dilokasi milik DR Capt Anthon Sihombing. Kerugian materil yang dialami pemilik tanah diperkirakan mencapai rp 2,3 miliyar.
Pengacara H Hamonangan Rambe SH.MH sebagai kuasa hukum pelapor menyebut, penyidiki sudah memeriksa para saksi Hotbin Simaremare SH, DR Capt Anthon Sihombing, Ganda Nababan serta telah mendatangi tempat kejadian perkara di Jln Sadar Siborongborong - Taput, didampingi aparat setempat. Namun hingga kini terlapor Darwis dkk belum pernah hadir memberi keterangan.
Baca Juga:
Misteri Dunia Paralel dalam Perspektif Sains, Benarkah Ada Alam Semesta Lain?
[Redaktur: Fernando]