Jika pola “tertutup” seperti ini terus dibiarkan, pengelolaan Dana BOS akan semakin jauh dari prinsip akuntabilitas dan membuka peluang penyimpangan anggaran.
Pihak sekolah memberikan berbagai alasan terkait absennya papan informasi itu. Ada yang menyebutkan bahwa papan yang sebelumnya terpasang telah rusak, sementara lainnya menyampaikan bahwa sejak awal tidak pernah ada instruksi dari dinas pendidikan Taput. Ada pula sekolah yang mengaku sedang menyiapkan papan informasi tersebut.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Ikuti Rapat Nasional Sinkronisasi Bantuan Perumahan dan Sosialisasi Pascabencana
” Tidak ada Intruksi dari Dinas, Ini sudah berlarut-larut terakhir kami semua sekolah tidak dihimbau untuk pasang papan infromasi dan kami menindak lanjuti intruksi tersebut,” Jelas salah satu kepala sekolah, Kepada WAHANANEWS.CO (26/02/2026).
Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum mencerminkan kewajiban sekolah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Minimnya keterbukaan tersebut menjadi perhatian, dan pihak berwenang diminta melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar transparansi dalam penggunaan dana BOS.
Baca Juga:
Hashim Djojokusumo Utusan Presiden RI dan Rombongan Kunjungi Taput, Tanami Sejuta Pohon
Ia menegaskan bahwa ketidaktersediaan papan informasi termasuk bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis BOS.
“Ini merupakan pelanggaran apabila sekolah tidak transparan dalam mengelola dana BOSP. Salah satu indikator transparansi adalah adanya papan informasi yang dipasang dan dapat diakses oleh masyarakat,” kata Arfan.
Arfan menambahkan bahwa Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi menyeluruh kepada sekolah-sekolah yang dinilai mengabaikan aturan tersebut.