TAPUT.WAHANANEWS.CO, ONANRUNGGU II - Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di duga memanipulasi Data APB-Des hal itu karena tidak adanya papan informasi publik realisasi APB-Des Tahun 2024. Hal itu terungkap saat tim media ini melakukan kontrol sosial ke kantor desa tersebut.
Kuat dugaan, papan informasi tersebut sengaja tidak dipasang agar masyarakat tidak mengetahui jumlah dana desa yang telah terealisasi.
Baca Juga:
Karyawan Bengkel Sepeda Motor Ditemukan Meninggal di Siborongborong
Padahal, sesuai instruksi Menteri PDTT, desa wajib memasang baliho realisasi APBDes di kantor desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa Onan Runggu II diwajibkan untuk transparan dalam mengelola keuangan desa. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Sebagai bentuk transparansi, desa diwajibkan untuk memasang plang atau baliho pengumuman yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.
Baca Juga:
KPU Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan Resmi Bupati dan Wakil Bupati Taput Terpilih 2025-2030
Persoalan korupsi dana desa masih marak terjadi, terutama di daerah-daerah yang minim transparansi. Hal ini sering kali disebabkan oleh kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan dana desa.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Masyarakat desa juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Masyarakat harus dilibatkan, media dan lembaga swadaya masyarakat dalam seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Masyarakat berhak mengetahui berapa besar dana desa yang diterima desa, serta bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Diduga kepala desa memanipulasi data sehingga tidak dipajang secara nyata penyelewengan dana desa menunjukkan bahwa pengawasannya masih lemah padahal kucuran dana tahap satu dan tahap dua sudah terealisasi. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah, khususnya Kemendes PDTT, camat, dinas PMD, Inspektorat untuk melakukan memonitor ke desa Onan Runggu II tersebut.
Ke depan, pemerintah perlu lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia. Selain itu, regulasi dan pengawasan terkait dana desa juga perlu diperkuat.
Penting untuk diingat bahwa kunci utama dalam mencegah penyelewengan dana desa adalah dengan membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan moralitas para penyelenggara desa.
Dari pantawan WAHANANEWS.CO saat mengunjungi kantor Kepala Desa Onan Runggu II pada Senin (3/2/2925), guna mencari informasi terkait proyek perawatan jalan Lapen di dusun 3 sitinjo, Desa Onan Runggu II, Sipahutar.
Ketua TPK Onan Runggu II mengaku marga Silitonga, saat dimintai keterangan mengenai perawatan jalan pengaspalan lapen tahap 1 dan tahap 2 TA 2024, tidak dapat menjelaskan secara data. (Jolo huteleponjo dongan namanimpan buku catatan) artinya kutekepon dulu teman yang menyimpan buku data, namun hingga dua jam ditunggu, orang tersebut tidak kunjung datang. Dan menurut informasi masyarakat dusun III dimana yang mengerjakan proyek tersebut adalah warga Humbang Hasundutan, kuat dugaan proyek tersebut di pihak ke tigakan sehingga Ketua TPK tidak dapat menjabarkan volume pekerjaan maupun pagu anggara yang di gunakan.
[Editor: Eben Ezer S]