Penyebaran pupuk bersubsidi ahir tahun 2024 yang lalu.
Baca Juga:
Polres Taput Lakukan Evakuasi Mobil Truk yang Jatuh Kejurang di Hitetano Jalan Sipahutar
Selama ini mekanisme pengawasan penyaluran pupuk subsidi hanya dilakukan oleh komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3). Namun, keberadaan komisi yang notabene dikomandoi para kepala daerah itu belum berjalan seperti yang diharapkan.
Pencegahan penyelewengan pupuk subsidi perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam proses saling mengontrol dan mendukung agenda pembangunan pertanian. Di sisi lain, para penyuluh pertanian juga harus diberikan insentif yang cukup oleh pemerintah.
Penyelewengan dan salah sasaran subsidi pupuk, tambahnya, menjadi salah satu alasan di balik dipangkasnya anggaran, jenis pupuk subsidi serta jenis komoditi oleh pemerintah. Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi biaya produksi petani.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Gelar Tabur Bunga Pada Warga Korban Banjir Bandang dan Longsor
"Petani dan penyuluh pertanian harus membangun misi pengawasan kolektif dalam proses distribusi pupuk. Jangan sampai ada kesenjangan pemilikan dan penggunaan pupuk subsidi di tingkat petani", ujar dia.
Sementara itu, kabid pertanian Kabupaten Tapanuli Utara Revanus Nababan mengakui masih ada penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi di masyarakat.
Revanus mengatakan, walapun demikian keberadaan nya diketahui, dirinya tidak dapat berbuat pencegahan maksimal.