TAPANULI UTARA.WAHANANEWS.CO, Sertifikasi ribuan guru SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di triwulan terakhir tahun 2024 belum terbayarkan. Belum lagi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II juga pada tahun 2024 belum realisasi untuk 241 Desa sampai sekarang, kondisi itu menjadi indikasi kacaunya keuangan Pemkab Taput.
Sesuai dengan PMK( Peraturan Menteri Keuangan) No 212/PMK.07/2022 dapat kita kaitkan bahwa penggunaan dari keuangan yang bersumber dari APBN oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sudah salah.
Baca Juga:
Kelompok Tani Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Fungsi PPL Kontrol Distribusi Pupuk bersubsidi
Mengacu PMK ini, mengatakan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, dan bidang Pekerjaan Umum sudah ditentukan dan subkegiatan prioritas serta kegitan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam PMK tidak dapat dialih fungsikan ke kegiatan yang lain.
Ridwan Siringo-ringo praktisi Hukum yang juga pengurus DPD LBH GRIB JAYA mengatakan bahwa pelaksanaan penggunaan Keuangan Daerah Tapanuli Utara juga menyalĂ hi UUn no 20 Tahun 2011 dan no 31 Tahun no 1999. Riduan Siringo-ringo mengatakan agar Aparat Hukum agar segera turun untuk memeriksa penggunaan keuangan Daerah Tapanuli Utara yang bersumber dari APBN, dimana letak kesalahannya sehingga terjadi keterlambatan pembayaran kepada ASN dan pegawai lainnya sampai saat ini.
Patar Lumban Gaol seorang pegiat sosial kontrol Selasa (14/1/2025) menuturkan, kekacauan keuangan Pemkab Taput pada tahun 2024 diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Transfer Dana Desa 2025 Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara 193 Miliar
Menurutnya, pinjaman PEN merupakan salah satu beban anggaran APBD Taput. Karena setiap tahun Pemkab Taput harus membayar cicilan pinjaman sebesar 80 milyar rupiah.
Selain itu, pengangkatan pegawai P3K hingga 3000 lebih yang mengakibatkan beban anggaran bertambah kurang lebih 130 milyar rupiah pertahun.
Kebijakan yang dimaksud merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Sekretaris Daerah yang dijabat pada saat itu oleh Indra Simaremare sebagai ketua TAPD, Kaban BKAD, Kaban Pendapatan, Kepala Bappeda, Asisten yang didukung oleh anggota lainya dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai bagian dari tim TAPD Kijo Sinaga salah satu yang dinilai berperan mendukung kebijakan yang terindikasi hanya mengakomodir kepentingan penguasa pada saat itu sehingga menimbulkan kekacauan keuangan daerah tersebut.
Akan tetapi, sebagai salah seorang yang bertanggung jawab dalam kekacauan yang berujung pada defisit anggaran mencapai kurang lebih 100 milyard rupiah, Kijo Sinaga selalu menghindar ketika diminta tanggapan oleh media.
"Yang pasti Kijo Sinaga Kaban BKAD Pemkab Taput salah seorang tim TAPD harus bertanggung jawab akan kekisruhan keuangan yang mengakibatkan Pemkab Taput mengalami Defisit anggaran" ujar Patar Lumban Gaol.
Terpisah, Kijo Sinaga saat diminta keterangannya melalui aplikasi WhatsApp belum memberi jawaban.
[Redaktur: Tohap Simaremare