TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) hari pertama mengeksekusi lahan kawasan hutan Register 42 Sijaba seluas 50 hektar dari luas seluruhnya 300 hektare yang selama ini diduga digarap oleh sejumlah warga. Lokasi tersebut berada di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Prov Sumut, pada Rabu (10/06/2026)
Dalam pelaksanaan eksekusi, Pemkab Taput menurunkan delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor. Sebagian kawasan yang dieksekusi diketahui telah ditanami pohon pisang dan berbagai jenis tanaman sayuran. Bahkan, terdapat lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Eksekusi dilakukan pada Rabu (10/6/2026) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI, diikuti dinas kehutanan, dan BPN.
Baca Juga:
Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Jalin Sinergi Strategis dengan Dua Yayasan Konservasi
Bagian Aset Pemkab Taput, Murni Hutagalung, mengatakan kawasan hutan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014. “Benar, delapan unit alat berat diturunkan ke kawasan hutan Register 579 Sijaba. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Nomor 579 Tahun 2014,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Murni menjelaskan, dari total luas kawasan hutan sekitar 300 hektare, sebanyak 100 hektare telah digunakan oleh Angkasa Pura II untuk pengembangan Bandara Silangit. Sementara 50 hektare lainnya direncanakan menjadi kawasan pertanian terpadu yang akan dikelola Perseroan Kabupaten Tapanuli Utara (Perseroda)
“Sedangkan sisa sekitar 150 hektare saat ini sedang kami petakan dan pasang penanda agar tidak lagi digarap oleh masyarakat,” katanya. Terkait adanya SHM yang telah terbit di kawasan tersebut, Murni menyebut status sertifikat itu dapat dibatalkan apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan negara.
Baca Juga:
Forkopimda Taput Sambut Kedatangan Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak
“Untuk SHM yang terbit di kawasan itu, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya. Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat keberatan dari sejumlah warga. Salah satunya Miduk Sihombing yang mengaku lahan milik keluarganya seluas 25 hektare ikut masuk dalam area eksekusi.
“Saya keturunan Ompu Gustap Sihombing. Kami memiliki surat tanah sejak tahun 1960. Namun lahan kami ikut dieksekusi. Kami berharap Bupati Taput dapat memperhatikan persoalan ini karena tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang kami,” katanya.
Keberatan serupa juga disampaikan H. Hutasoit, Silaban, Lumbantoruan, mereka mengaku membeli lahan dari keluarga yang mengimas lahan tersebut pada tahun 2015 dengan nilai berpariasi Rp15 juta sampai Rp 30 juta. Namun belakangan diketahui lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 42 Sijaba.