“Saya merasa dirugikan karena memiliki dokumen jual beli yang lengkap. Namun ternyata tanah yang saya beli masuk kawasan hutan. Saya akan membuat laporan dugaan penipuan ke polisi,” ujarnya. Sebelumnya, dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Register 42 Sijaba telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kepala desa di sekitar kawasan bahkan mendesak pihak kehutanan, Pemkab Taput, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang kawasan hutan seluas sekitar 310 hektare tersebut.
Menanggapi hal itu, Melvi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara saat dikonfirmasi Media, Jumat (5/6/2026), mengatakan pihaknya belum memiliki data terkait dugaan terbitnya sertifikat di kawasan hutan tersebut.
Baca Juga:
Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Jalin Sinergi Strategis dengan Dua Yayasan Konservasi
“Terhadap dugaan kawasan hutan yang telah memiliki sertifikat di Sijaba, belum terdapat data dan informasi terkait hal tersebut. Perlu dipastikan terlebih dahulu lokasi sertifikat yang dimaksud. Selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat untuk pengecekan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengukuran ulang kawasan hutan Register 42 Sijaba, Melvi menjelaskan bahwa penetapan tata batas kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. “Untuk memastikan apakah suatu lokasi berada di dalam kawasan hutan atau tidak, silakan berkoordinasi dengan KPH yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPT KPH Wilayah XII Tarutung, Andri Sihotang, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait dugaan terbitnya SHM di kawasan hutan Register 42 Sijaba.
Baca Juga:
Forkopimda Taput Sambut Kedatangan Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak
[Editor: Eben Ezer S♧