TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) inisial "NN" (Periode 2014 - 2024) kuasai tanah masyarakat adat diberbagai tempat di Bonapasogit Taput dengan cara mengatas namakan Ibu Kandungnya "BS" dan kroni kroninya. Hal itu disampaikan,ketua umum PPPN (Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Ganda Tampubolon,Kamis (25/6/2026)
Dia menjelaskan bahwa "Bupati Taput dua periode ini, untuk dapat menguasai tanah masyarakat dengan cara membuat surat Keputusan Perlindungan Masyarakat hukum adat. Sebenarnya cara ini merupakan tipu muslihat kepada masyarakat adat dengan menggunakan wewenang dan sarana jabatan bupati yang melekat padanya.
Baca Juga:
Pemkab Taput Tekankan Pembinaan Karakter dan 5 Pesan Emas pada Jambore Nasional HKBP
Sebagian tanah yang dikuasai di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara seluas 1 ha yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ibu Kandungnya "BS". Tanah 1 ha tersebut merupakan milik Efendy Rajagukguk dari 15 ha. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan dia selaku bupati harus di usut secara hukum.
Bahkan selain tanah Efendy Rajagukguk adalagi tanah hutan Pramuka di desa Pohantonga - Silangit Kecamatan Siborongborong seluas 20 ha. Dan diduga dikuasai seluas 6 ha dibuat atas nama Ibunya. Konyolnya jalan menuju lahan tersebut ada dibangun jalan aspal yang sumber dananya dari proyek PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) TA 2021. Data akuratnya semua sudah kita kumpulkan untuk kita laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. Ujar Ganda.
Bahkan ada lagi tanah adat di Kecamatan Siatas Barita dan di Kecamatan Purbatua Kabupaten Taput yang berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan puluhan hektar. Semuanya sudah kita kumpulkan dan sudah saya konfirmasi kepada pengetua adat setempat. Sebutnya
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Taput Amankan 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Berhasil di Sita.
Jadi jika pun ada bantahannya yang menyebut tidak mengetahui lokasi tanah tersebut, itu adalah bohong besar. "Agar terang benderang masalah siapa mafia tanah adat didaerah Taput, sebaiknya ATR/BPN memeriksa status kepemilikan tanah yang bertopengkan penetapan "Perlindungan masyarakat hukum adat" diberbagai desa se- Taput yang ditandatangani "NN" selaku Bupati Taput, masa itu.
Penetapan inilah instrumen untuk memuluskan niatnya menguasai tanah masyarakat adat Taput melalui kroni kroni dan keluarganya" ujar Ganda Tampubolon seraya menyebut tidak surut dan tidak gentar dengan ancaman "NN" akan menempuh keranah hukum.
Ketua Umum PPPN itu membeberkan, dengan adanya PERBUB (Peraturan Bupati) yang ditandatangani NN tentang perlindungan masyarakat hukum adat, yang salah satunya di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara seluas 648.08 ha berbatasan dengan tanah milik Efendy Rajagukguk seluas 15 ha.