TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Buntut dugaan LP (Laporan Pengaduan) kasus Penyerobotan brutal, Pengrusakan dan pencurian kayu ditanah bersertifikat dipermainkan Polres Taput, Politisi Partai Golkar,DR Anthon Sihombing minta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak yang kini sudah pindah tugas ke Polda Sumut, untuk diperiksa Propam Polre dan Kompolnas.
"AKBP Ernis Sitinjak yang baru pindah tugas ke Polda Sumut itu, sudah layak dikenakan sanksi berat karena meninggalkan bom waktu ditengah masyarakat atas LP penyerobotan, pengrusakan dan pencurian kayu ditanah milik saya yang sudah lama bersertifikat.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
Pelakunya Darwis Hutabarat dkk sudah jelas melakukan aksi brutal tanpa alas hak dengan cara menebangi kayu pinus dan mendirikan rumah kayu di atas tanah yang sudah lama ada Sertifikat Hak Milik(SHM). Bahkan para pelaku yang diduga "main mata' dengan mantan Kapolres itu, sudah di jatuhi hukuman pidana penjara dengan kasus di objek yang sama.
Ironisnya, LP kami, satu tahun lebih baru berproses dengan alasan yang tidak masuk akal. Sehingga pada tanggal 15 April 2025 lalu, AKBP Ernis Sitinjak yang kini bertugas di Polda Sumut itu, sudah kita laporkan ke PROPAM POLRI, KOMPOLNAS dan ke KOMISI III DPR RI. Mantan Kapolres ini nampaknya sudah main mata dengan mempermainkan hukum di negri ini"ujar Dewan Pakar Partai Golkar DR Anthon Sihombing.
Anthon menyebut, dasarnya melaporkan AKBP Ernis Sitinjak tidak lagi menjalankan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Blunder Lidah Ahmad Dhani Berujung Sidang Etik, MKD: Harus Minta Maaf
"Saya pemilik tanah seluas 19.869 M2 SHM NO. 2215 tanggal 20 Februari 2019 dan tanah seluas 36.330 M2 SHM NO. 2216 tanggal 20 Februari 2019 yang terletak di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong - Taput. Aksi brutal para pelaku Darwis Hutabarat dkk itu, sudah saya laporkan ke Polres Taput, 20 Juli 2024 tentang penyerobotan dan atau pengrusakan. Bahkan melakukan pengeroyokan terhadap keluarga saya yaitu Dorma Hutajulu dan sudah membuat laporan ke Polres Taput dengan LP NO. Lp/B/198/IX/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT.
Namun semua LP ini tidak ada kepastian hukumnya. Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan jajarannya belum melakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Maka patut kami duga bahwa Kapolres yang sudah pindah tugas ke Polda Sumut itu, mempermainkan hukum. Dalam masalah ini juga saya duga ada keterlibatan mantan bupati Taput NN"ujar Anthon Sihombing.
Politisi Partai Golkar dan tiga periode anggota DPR RI ini, mengungkapkan, dalam laporannya ke Propam Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, kronologis dan riwayat tanah berawal dari kasus tanah Jln Sadar Siborongborong antara realita dan intervensi mantan pejabat Taput dan pemaksaan kehendak yang mengaku pomparan Ompu Banggar.