Kami minta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak menangkap dan menahan para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk sesuai hukum yang berlaku" ujar Anthon Sihombing.
Anthon sihombing yang juga Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) dan Politisi Senior Partai Golkar ini mengungkapkan, tanah bersertifikat miliknya itu, merupakan warisan nenek moyangnya secara turun temurun.
Namun Darwis Hutabarat dkk tanpa alas hak melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah bersertifikat milik saya. Atas laporan kita, pihak Polres Taput memasang police line tetapi police line tersebut juga menghilang, ujar Anthon Sihombing.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudara saya, sudah ikut mananami pohon pinus diatas tanah tersebut. Pada tahun 2007 para pelaku yang sama yakni Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah tersebut. "Ibu saya, melaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polres Taput, dan para pelaku ini di jatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung.
Dan mereka (Darwis Hutabarat) menjadi terpidana. Para narapidana ini juga pelakunya sekarang dengan cara yang sama melakukan pengrusakan pohon pinus di tanah milik saya. Mereka meteka ini selalu memutar balikkan fakta dengan mengatakan ada surat ataupun putisan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan, apakah benar itu. Asli atau tidak. Jadi tidak ada dasarnya para terlapor ini melakukan pengrusakan ratusan pohon pinus ditanah milik saya.
Jadi sangatlah tepat jika Kapolres Taput melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menangkap Darwis Hutabarat dkk"tegas Anthon Sihombing.
Sementara itu, Hotbin Simaremare selaku Kuasa Hukum DR Anthon Sihombing mengatakan, bahwa sebelumnya, para terlapor yakni Darwis Hutabarat dkk melakukan pengrusakan pohon pinus ditanah milik kliennya sudah dilaporkan dan aparat Polres Taput sudah meninjau ke lokasi.
Baca Juga:
Blunder Lidah Ahmad Dhani Berujung Sidang Etik, MKD: Harus Minta Maaf
"Pohon pinus yang ditebangi dan di rusak para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) dengan menggunakan chain saw. Dan bahkan mereka buat menjadi bahan untuk mendirikan rumah semi permanen diatas tanah milik Anthon Sihombing. Untuk itu, sudah sangat tepat tindakan Pak Kapolres Taput untuk menetapkan para terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan"ujar Hotbin Simaremare.
Disebutkan, setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September tahun 2024 lalu, Polres Taput telah melakukan chek TKP dan dilakukan pemasangan police line oleh Polisi pada pohon yang dirusak. Perbuatan pengrusakan yang dilakukan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024, starus laporan DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikan ketingkat sidik.
Namun begitu, para terlapor tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan pohon pinus dan kayu lainnya. Selain itu mendirikan bangunan rumah semi permanen diatas tanah milik klien saya"ujar Hotbin.