Namun para pelaku pengrusakan Darwis Hutabarat dkk justru dibiarkan Polres Taput untuk mendirikan beberapa rumah dari kayu hasil curian meraka dari lahan saya. Jadi diduga keras sudah ada intervensi dari mantan Penguasa Taput dan orang yang di senayan sana di kasis ini. Begitupun, saya akan terus membawa kasus ini ketingkat yang lebih tinggi. Jadi jangan main main dengan laporan kami", tegas Anthon Sihombing.
Bahkan sudah pernah ada pernyataan Kapolres Taput di media yang menyatakan dengan adanya LP saya di Polres dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya. Ini jelas kami catat. Kapolres melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPDA Walpon Baringbing menyatakan itu, Jumat (23/5) kepada Wartawan di Tarutung, terkait laporan pengaduan (LP,) Anthon Sihombing tersebut, sudah terbit SP3, membenarkannya.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
" Dua pengaduan diantaranya satu pengaduan Anthon Sihombing kasus Pengrusakan dan satu kasus pengaduan Hutabarat yaitu kasus Pemalsuan Surat kedua-duanya tidak terpenuhi unsur pidananya. Ketidak terpenuhinya unsur pidana tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta ahli pidana.
Lalu di lakukan gelar perkara dan sepakat di hentikan penyidikanya dengan alasan tidak terpenuhi unsur tindak pidana atau (SP3). Itu yang sebenarnya"ujar Baringbing.
Sebelumnya, telah diberitakan, bahwa
menyangkut LP dari Anthon Sihombing menyangkut pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya. Justru dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka. Jadi Polres Taput tidak pernah main main dengan LP dari masyarakat siapapun itu.
Apalagi kasusnya sudah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Siapapun itu pelakunya ditindak tegas sesuai hukum. Hanya saja ada prosesnya. Sekali lagi kami tegaskan terkait LP dari Anthon Sihombing tentang pengrusakan kayu pinus di lahannya dalam waktu dekat ditetapkan tersangkanya" ujar Kapolres AKBP Eenis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aipda Walpon Barimbing.
Baca Juga:
Blunder Lidah Ahmad Dhani Berujung Sidang Etik, MKD: Harus Minta Maaf
Yang jelas, sebut Walpon Baringbing, terkait LP dari korban Anthon Sihombing atas terjadinya pengrusakan pohon pinus di lahanya kini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Polres Taput tidak pernah membiarkan pengaduan diam di tempat. Proses hukum tetap berlanjut. Polres Taput akan menetapkan tersangka yang menjadi pelaku pengrusakan kayu pinus tersebut. Setelah berkasnya lengkap, nanti akan di ajukan ke pihak Kejaksaan", tegas Aipda Walpon Barimbing.
Sementara DR Capt Anthon Sihombing didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare, sudah meminta Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak segera menindak tegas para pengrusakan dan pencurian pohon kayu pinus di tanah bersertifikat miliknya, sesuai hukum yang berlaku. "Tidak ada yang kebal hukum.
Aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah bersertifikat milik saya dengan melakukan pengrusakan pohon pinus itu, sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara tahun 2024 lalu. Setelah dilaporkan Polres Taput sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengrusakan pohon pinus yang dilakukan sekelompok orang yakni Darwis Hutabarat dkk.