Hotbin mengatakan, sudah sangat jelas negara telah mengakui tanah tersebut sebagai hak milik DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). Dan setiap tahunnya bayar pajak (PBB) ke negara. Untuk keoentingan penegakan hukum yang berkeadilan sangatlah tepat Pak Kapolres Taput menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dengan menahannya hingga proses hukum berlanjut sampai ke Pengadilan.
"Anehnya, para terlapor dan kawan kawannya ,,(dkk) semakin merajalela menguasai tanah milik Anthon Sihombing dengan melakukan pengrusakan dan menebangi pohon pinus. Untuk itu, penangkapan terhadap para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sudah mendesak dilakukan agar jangan menjadi momok ditengah masyarakat.
Baca Juga:
59 Pejabat Dilantik, Pramono Anung Tata Birokrasi DKI Jakarta
Proses hukum yang dilakukan Polres Taput atas laporan pengaduan (LP) klien saya, dengan segera menetapkan para terlapor (Darwis Hutabarat dkk) sebagai tersangka dan menahannya sangat kami apresiasi. Dalam kasus ini, kami harapkan tindakan tegas aparat hukum Polres Taput sesuai aturan perundangundangan yang berlaku" ujar Hotbin Simaremare SH yang sudah lama berkecimpung sebagai Pengacara di Jakarta tersebut.
Yang jelas, dengan keluarnya SP3 dari Polres Taput, kita mengambil langkah hukum sehingga kebenaran dapat ditegakkan. "Kami ingatkan jangan bermain main dengan LP tersebut, siapapun di belakangnya, kami tidak takut tetapi justru kami habisi secara hukum yang benar" tegas Anthon Sihombing anggota DPR RI dari Partai Golkar tiga periode tersebut.
Anthon Sihombing menambahkan, para pelaku Darwis Hutabarat dkk selalu menggunakan surat palsu dengan menunjukkannya dan membawanya ke Polres Taput. "Pengadilan sudah empat kali menyatakannya tidak ada aslinya alias surat palsu. Sehingga sudah dilaporkan Darwis Hutabarat dkk ke Polda Sumut menggunakan surat palsu"ungkap Anthon Sihombing.
Baca Juga:
Blunder Lidah Ahmad Dhani Berujung Sidang Etik, MKD: Harus Minta Maaf
Sementara Pengacara Hamonangan Rambe kepada Wartawan, Jumat (17/7) membenarkan bahwa Darwis Hutabarat dkk sudah dilaporkan ke POLDA SUMUT tentang pemalsuan surat. "Pelapornya saudara kandung Anthon Sihombing yakni Amir PH Nababan dan sudah memberi kererangan di Polda Sumut berikut dengan saksi saksi dari pelapor namun terlapor selalu mangkir dan tidak pernah hadir atas undangan Polisi.
Ditkrimun Polda Sumut dengan nomor : B/SP2HP/1240/V/Res. 1.9/2026/Ditreskrimun tertanggal 26 Mei 2026 itu menyebutkan, bahwa terlapor Darwis Hutabarat dkk sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polisi dengan alasan yang tidak jelas. Kami sudah meminta agar penyidik bersikap tegas dalam kasus pemalsuan surat ini, sehingga tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat. Agar dibuat surat panggilan"ujarnya.
Pengacara, Hamonangan Rambe mantan Sekretaris Panitera PN Tarutung itu, menyebut, atas LP pemalsuan surat ini, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi saksi atas nama Hotbin Simaremare SH dan Dr Capt Anthon Sihombing. Para terlapor jangan menganggap main main dengan LP ini.